PONTIANAK POST — Nasib tragis dialami LS (48), warga Dusun Muri, Desa Rahayu, Kecamatan Parindu. Ia meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan, Minggu (22/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya mendatangi rumah HG (25) di Kampung Tantang 2 untuk menjemput LL dan dua anaknya. LL diketahui telah bercerai secara adat dengan HG. Cekcok terjadi, dan HG sempat meninggalkan lokasi sebelum kembali menghadang rombongan di ujung Kampung Muri.
Dari jarak sekitar dua meter, pelaku diduga melempar batu berdiameter sekitar 15 sentimeter yang mengenai dahi kanan atas korban hingga tak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Parindu dan dirujuk ke Pontianak, namun meninggal dunia dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Batang Tarang.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan polisi bersama warga pada Senin (23/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Sanggau. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu dan pakaian korban.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional. Ia mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
Pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polisi masih mendalami motif kasus tersebut. (agg)
Editor : Hanif