Camat Mukok, Heru Anwar, menjelaskan bahwa pengecekan lapangan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat mengenai keberadaan sumur tersebut. Berdasarkan keterangan warga, aktivitas pengeboran di lokasi itu pernah dilakukan sekitar tahun 1995.
"Menurut informasi warga, dulu lokasi ini pernah digali oleh Pertamina pada tahun 1995. Saat itu, minyak yang keluar dilaporkan masih dalam kondisi mentah," ujar Heru saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).
Terkait status kepemilikan lahan, Heru menegaskan bahwa lokasi eks pengeboran tersebut secara administratif sudah dilakukan pembebasan oleh pihak Pertamina. Dengan demikian, area tersebut secara hukum sah milik perusahaan plat merah tersebut.
Baca Juga: Peringatan Hari Kartini 2026, Wabup Sanggau Ajak Perempuan Tingkatkan Kapasitas Diri
Meski saat ini kondisi lokasi sudah ditutupi semak belukar yang cukup lebat, Heru mengungkapkan bahwa lokasi tersebut diduga masih mendapatkan perhatian dari kalangan akademisi.
"Kabarnya setiap dua tahun sekali ada peneliti dari universitas yang datang melakukan pengecekan. Namun, kami belum mendapatkan informasi detail dan akurat mengenai hasil penelitian tersebut karena akses lokasi yang kini sudah rimbun," imbuhnya.
Keberadaan eks galian minyak ini kembali menjadi sorotan publik seiring munculnya isu rencana masuknya perusahaan minyak baru ke wilayah Kecamatan Mukok. Terlebih, mantan Bupati Sanggau, Setiman H. Sudin, sebelumnya sempat menyebutkan adanya potensi operasional perusahaan minyak di wilayah tersebut dalam waktu dekat.
“Kebetulan saat kami berkunjung ke Desa Sungai Mawang, kami menanyakan hal ini kepada warga. Lalu kami diarahkan langsung ke bekas titik sumur bor tersebut,” tutur Heru.
Kendati demikian, pihak kecamatan belum bisa memberikan keterangan teknis mengenai potensi kandungan minyak yang tersisa. Heru menyarankan agar pihak-pihak terkait mengonfirmasi detail potensi dan status operasionalnya langsung kepada otoritas yang berwenang.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Kakap Kubu Raya, Amankan Barang Bukti 1,16 Gram
“Untuk informasi lebih teknis dan detail, silakan konfirmasi langsung ke pihak Pertamina atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” pungkasnya. (agg)
Editor : Hanif