PONTIANAK POST - Modusnya sederhana: berpura-pura bersilaturahmi, lalu meminjam motor dengan alasan ke ATM. Namun, sepeda motor tak pernah kembali.
Pelarian terduga pelaku berinisial EA (26) akhirnya berakhir di sebuah rumah makan di kawasan Simpang 3 Sosok, Kecamatan Tayan Hulu.
EA diringkus Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.50 WIB, tanpa perlawanan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan penggelapan kendaraan bermotor yang dilaporkan warga di Gang Patoka, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kasus bermula pada Rabu, 29 April 2026. Pelaku mendatangi rumah korban berinisial S dengan dalih bersilaturahmi.
Pada malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil uang di ATM. Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Tak hanya membawa kabur sepeda motor jenis Honda ADV 150 warna merah hitam, pelaku juga diduga menguasai satu unit telepon genggam serta uang tunai milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp27,2 juta.
Menerima laporan tersebut, Polsek Entikong segera berkoordinasi dengan Polsek Tayan Hulu. Tim TRC langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif lintas kecamatan untuk melacak keberadaan pelaku.
Hasilnya, keberadaan EA terendus di kawasan Simpang 3 Sosok. Setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah makan.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat serta sinergi antarunit kepolisian.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari Polsek Entikong. Tim di lapangan melakukan penyelidikan intensif hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada Polsek Entikong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, mengingat lokasi kejadian perkara berada di wilayah tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Sanggau.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam meminjamkan barang berharga.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan bermotor. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolsek. (agg)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro