PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Ketapang sepakat mempercepat proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sekaligus penetapan batas administrasi kedua daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi penetapan batas daerah yang digelar di ruang rapat Bumi Daranante, Jumat (8/5).
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau berkomitmen mendorong percepatan penetapan garis batas wilayah yang hingga kini masih menunggu keputusan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Baca Juga: Kerja Bakti Bareng Warga, Satgas TMMD Sanggau Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Desa
“Kesepakatan segmen tata batas sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2021, namun hingga sekarang belum ditetapkan karena masih menunggu Permendagri,” ujarnya kepada wartawan usai rapat.
Menurut Alexander, kepastian batas wilayah sangat penting agar pelayanan administrasi pemerintahan berjalan lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Ia menegaskan, penetapan batas administratif tersebut tidak akan memengaruhi hak kepemilikan masyarakat.
“Orang Sanggau tetap boleh memiliki lahan di Ketapang, begitu juga masyarakat Ketapang bisa memiliki lahan di Sanggau. Jadi ini murni soal administrasi pemerintahan,” jelasnya.
Baca Juga: PT BHD Bintang Harapan Desa Gelar Donor Darah Bersama PMI Sanggau
Alexander menyebut kedua pemerintah daerah berencana bersama-sama mendatangi Kemendagri pada pertengahan Juni hingga Juli 2026 guna mempercepat proses penetapan tersebut.
“Kita ingin ada kepastian hukum supaya tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan belum jelasnya garis batas wilayah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyambut baik langkah bersama antara Pemkab Sanggau dan Ketapang dalam menyinkronkan batas wilayah kedua daerah.
Menurutnya, sinkronisasi tersebut penting untuk mendukung percepatan penyelesaian revisi RTRW yang saat ini masih berproses di Kemendagri.
“Ini berkaitan dengan administrasi pemerintahan kedua wilayah yang memang harus ditetapkan melalui Permendagri,” katanya.
Susana juga memastikan bahwa penetapan garis batas nantinya tidak akan mengganggu wilayah adat maupun budaya masyarakat yang berada di kawasan perbatasan kedua kabupaten.
Baca Juga: FKDM Sanggau Susun Kepengurusan Baru, Didorong Respons Cepat Isu Sosial
“Ini hanya penegasan administrasi wilayah, bukan mengubah wilayah adat atau budaya masyarakat,” pungkasnya. *(Agg)*
Editor : Miftahul Khair