PONTIANAK POST – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan menegaskan pelaksanaan Reforma Agraria tidak bisa hanya dibebankan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program strategis nasional tersebut, kata dia, membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga pemerintah desa.
Pernyataan itu disampaikan Chandra saat Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sanggau yang dipimpin Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, di Ruang Daranante, Rabu (3/6).
“Reforma Agraria bukan tugas tunggal ATR/BPN. Karena ini agenda strategis nasional, maka perlu kerja bersama lintas sektor dan lintas lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegas Chandra.
Baca Juga: BPN Kabupaten Sanggau Gelar Sosialisasi Layanan Dokumen Elektronik
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria telah menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk mewujudkan keadilan sosial melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Dalam paparannya, Chandra menyebut capaian Reforma Agraria di Kalimantan Barat menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.
Hingga saat ini, Kalbar telah mendistribusikan sekitar 385 ribu bidang tanah, menyelesaikan 824.045 bidang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta melakukan penataan akses bagi 25.150 kepala keluarga pada kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hasil pelepasan kawasan hutan seluas 76.504 hektare.
Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.
Baca Juga: Rakor GTRA Kalbar 2026 Dorong Sinergi Reforma Agraria untuk Pemerataan Lahan dan Ekonomi
“Kita harus bergerak cepat. Saat ini baru sekitar 41 persen yang sudah bersertipikat, sementara masih ada potensi 38,59 persen yang harus kita dorong penyelesaiannya,” ujarnya.
Chandra juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Sanggau. Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak lepas dari peran aktif pemerintah daerah, OPD, camat, kepala desa, serta berbagai instansi terkait.
Ia mengungkapkan, meski tahun 2025 banyak sektor terdampak efisiensi anggaran, target redistribusi tanah di Kabupaten Sanggau tetap dapat dipertahankan.
“Untuk Kabupaten Sanggau tetap mendapat alokasi 3.000 bidang tanah. Bahkan pada September ditambah lagi 1.000 bidang. Jadi total redistribusi tanah yang sudah bersertipikat mencapai 4.000 bidang,” ungkapnya.
Chandra berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat agar target Reforma Agraria di Kabupaten Sanggau dapat tercapai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah serta kesejahteraan masyarakat. (agg)
Editor : Miftahul Khair