PONTIANAK POST – Polres Sanggau menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut mencemari aliran Sungai Sekayu di Dusun Janjang, Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar Syarifudin menerima informasi dari warga Kecamatan Tayan Hulu mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mencemari sumber daya air.
Menindaklanjuti laporan tersebut, ia memerintahkan KBO Sat Reskrim IPDA Guntur Maulana bersama Unit Tipidter dan Tim Operasional Sat Reskrim melakukan pengecekan serta penyelidikan di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu.
Pada Jumat (5/6) sekitar pukul 08.00 WIB, tim Sat Reskrim Polres Sanggau bergerak menuju Polsek Tayan Hulu dan tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melaksanakan briefing dan konsolidasi, tim gabungan yang terdiri atas personel Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Tayan Hulu berangkat ke lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI.
Baca Juga: Polsek Meliau Intensifkan Pencegahan Tambang Ilegal, Belasan Mesin Dompeng Ditemukan Tak Beroperasi
Tim yang dipimpin Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi tersebut menggunakan kendaraan roda dua karena medan menuju lokasi hanya dapat dilalui melalui jalur sempit dan jalan yang sulit diakses kendaraan roda empat.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamatan serta pemeriksaan menyeluruh. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Petugas juga tidak menemukan pekerja, mesin dompeng, tenda logistik, maupun sarana pendukung lain yang biasa digunakan dalam kegiatan PETI.
Meski tidak menemukan aktivitas penambangan, petugas tetap melakukan pendataan dan dokumentasi sebagai bahan penyelidikan lanjutan. Temuan di lapangan selanjutnya akan dianalisis untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
AKP Anuar Syarifudin menegaskan setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang objektif dan terukur. Meskipun saat pengecekan belum ditemukan aktivitas PETI, kami tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: UMKM Sanggau Dorong Pemanfaatan Sawit dari Akar hingga Limbah Bernilai Ekonomi
Ia menambahkan, Polres Sanggau berkomitmen mendukung pelestarian lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim akan berkoordinasi dengan Polsek Tayan Hulu, melakukan penyelidikan lanjutan, meminta klarifikasi Kepala Desa Janjang, serta melakukan pengamatan terhadap kondisi air Sungai Sekayu di wilayah Desa Sosok guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait dugaan dampak lingkungan yang dilaporkan masyarakat.(hms)
Editor : Hanif