PONTIANAK POST – Jajaran Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor di Kecamatan Sekayam. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif.
Terduga pelaku terakhir yang diamankan berinisial MC (29), warga Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Ia ditangkap pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Terminal Balai Karangan III, Desa Balai Karangan.
Bermula dari Laporan Kehilangan Motor di Depan Konter Ponsel
Kasus ini bermula dari pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 01.45 WIB di depan Konter XYZ Ponsel, Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Sekayam langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Pengembangan Kasus Mengarah ke Pelaku Lain
Dalam proses penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial DS di sebuah rumah kontrakan di Jalan Padong Pangeran, Dusun Balai Karangan I, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DS, penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan MC. Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., bersama Kanit Reskrim Ipda Ardian Trisno, S.H., dan personel Unit Reskrim Polsek Sekayam bergerak melakukan pencarian.
MC akhirnya berhasil diamankan di Warnet Terminal Balai Karangan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Sita Dua Sepeda Motor dan Sejumlah Alat
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty tanpa nomor polisi;
- Satu unit sepeda motor Yamaha Byson nomor polisi KB 2710 OA;
- Satu buah kunci ukuran 19;
- Satu buah kunci ukuran 17-14;
- Satu buah kunci ukuran 12;
- Satu buah kunci T ukuran 10 yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Polsek Sekayam Tegaskan Komitmen Berantas Curanmor
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Sekayam dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, melalui penyelidikan yang komprehensif dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh di lapangan," ujarnya.
Menurutnya, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Sekayam juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro