PONTIANAK POST – Polsek Sekayam menangani dugaan penggelapan TBS kelapa sawit milik PT GKM yang terjadi di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Perkara tersebut dilaporkan pada Jumat, 3 Juli 2026, setelah perusahaan menemukan dugaan pemindahan sebagian muatan tandan buah segar sebelum seluruh hasil panen diserahkan ke pabrik.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar. Pelapor, Medi Iskandar (43), melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan seorang pria berinisial JBS (34).
Dugaan Terungkap Saat Pengintaian
Peristiwa terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan kawasan Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam.
Kasus terungkap setelah pihak perusahaan bersama petugas keamanan melakukan pengintaian terhadap aktivitas kendaraan pengangkut tandan buah segar yang dinilai mencurigakan.
Menurut hasil penyelidikan awal, perusahaan telah lama mencurigai adanya praktik penggelapan hasil panen dengan modus memindahkan sebagian muatan dari dump truck perusahaan ke lokasi lain sebelum seluruh hasil panen dikirim ke pabrik.
Baca Juga: Wamentan Minta Pabrik Sawit di Kalbar Patuhi Harga TBS demi Kesejahteraan Petani
Petugas Keamanan Lakukan Penyergapan
Saksi Aldianus (32), petugas keamanan PT GKM, melakukan pemantauan terhadap dump truck yang dikemudikan JBS setelah kendaraan selesai mengantar muatan ke pabrik.
Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial PS datang menggunakan sepeda motor menuju salah satu ramp kelapa sawit di Dusun Setogor. Dump truck yang dikemudikan JBS kemudian berhenti di lokasi tersebut.
Saat PS diduga membuka bak dump truck berkode BIN 12 TCA, petugas keamanan langsung melakukan penyergapan.
PS berhasil melarikan diri. Sementara dump truck yang dikemudikan JBS sempat berusaha meninggalkan lokasi sebelum akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas keamanan.
Polisi Amankan Barang Bukti
Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 18 tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram yang diduga merupakan milik PT GKM.
Barang bukti kemudian diamankan ke kantor perusahaan sebelum diserahkan kepada Polsek Sekayam untuk proses hukum.
Penyidik turut mengamankan satu unit dump truck warna hijau bernomor polisi KB 604 XX dengan bak kendaraan berkode BIN 12 TCA sebagai barang bukti.
Penyidikan Naik ke Tahap Penyidikan
Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari menerima laporan polisi, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, memeriksa saksi maupun terduga, melaksanakan gelar perkara, hingga meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tersangka, melaksanakan gelar penetapan tersangka di Polres Sanggau, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 476 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: DPRD Kalbar Dorong Revisi Pergub Harga TBS Sawit, Petani Keluhkan Mekanisme Penetapan Harga
Kapolsek: Penanganan Dilakukan Secara Profesional
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menegaskan setiap laporan masyarakat maupun pihak perusahaan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha.
"Polsek Sekayam berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat serta pihak perusahaan yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana ini dapat segera diungkap. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum dapat berjalan secara tuntas," ujar AKP Dr. Sutikno.
Baca Juga: Mentan Surati Kapolri, Minta PKS Penekan Harga TBS Sawit Ditindak
Kapolsek menambahkan, Polsek Sekayam akan terus meningkatkan sinergi dengan masyarakat, perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah tindak pidana yang berkaitan dengan aset perusahaan dan sektor perkebunan.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Editor : Uray Ronald