Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Jangan Asal Pinjamkan Identitas untuk Kredit Sepeda Motor: Kasus di Sanggau Berujung Penjara, FIFGROUP Rugi Rp46 Juta

Khoiril Arif Ya'qob • Kamis, 9 Juli 2026 | 15:12 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

PONTIANAK POST - Selisihnya nyaris dua belas kali lipat. Itulah jarak antara Rp4 juta yang diterima Natalis Togar Sagita Alfades sebagai imbalan meminjamkan namanya untuk kredit motor.

Kemudian Rp46.154.926 kerugian materiil yang akhirnya harus ditanggung PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Sanggau akibat perbuatannya.

Pengadilan Negeri Sanggau pada 30 Juni 2026 menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa, setelah terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Layanan AHU, Dari Kewarganegaraan hingga Fidusia Makin Optimal

Dengan kata lain, mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Menghitung Ongkos Sesungguhnya

Di atas kertas, skema ini terlihat sederhana. Terdakwa mengajukan pembiayaan Honda CRF melalui Dealer Honda Meteor Sosok, diproses FIFGROUP Cabang Sanggau, lalu menerima komisi Rp4 juta setelah menyerahkan unit kepada Angga, pihak yang kini berstatus buron.

Namun angka Rp4 juta itu hanya sepotong kecil dari kerugian yang sesungguhnya terjadi.

Begitu motor berpindah tangan pada 17 April 2025, tidak ada lagi cicilan yang dibayarkan ke FIFGROUP. Padahal perusahaan pembiayaan sudah mengeluarkan dana penuh untuk membiayai unit tersebut, termasuk membayarkan uang muka ke dealer.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Fidusia di Sanggau: Waspada Modus Pinjam Nama untuk Kredit Motor, Iming-Iming Rp4 Juta Berujung 2 Tahun Penjara

Ketika kredit berhenti berjalan sementara unit sudah tak lagi bisa dilacak keberadaannya secara sah, kerugian itu menumpuk dari pokok pembiayaan yang tak kembali, bunga yang hilang, hingga biaya penanganan kasus hukum yang harus ditempuh perusahaan untuk memulihkan haknya.

Siapa yang Sebenarnya Menanggung Risiko

Kerugian semacam ini bukan sekadar catatan pembukuan bagi perusahaan pembiayaan. Vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa (meski lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dua tahun enam bulan) menunjukkan bahwa hukum memandang kerugian ini serius, bukan sekadar wanprestasi utang-piutang biasa.

Kepala Cabang FIFGROUP Sanggau, Galuh Jayalaksana Prima Putra, menekankan bahwa pengajuan pembiayaan harus didasari itikad baik dan sesuai peruntukan sebenarnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak meminjamkan identitas demi imbalan tertentu, karena konsekuensi hukum sepenuhnya jatuh pada pihak yang namanya tercantum dalam perjanjian.

Pola yang Berpotensi Berulang

Kasus ini menyingkap kerentanan struktural dalam skema pembiayaan konsumen. Perusahaan menanggung risiko finansial penuh dari sebuah kredit, sementara identitas peminjam bisa dipinjamkan ke pihak lain dengan mudah tanpa terdeteksi di awal proses.

Selisih besar antara komisi kecil yang diterima “peminjam nama” dan kerugian besar yang ditanggung oleh perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Vonis 2 Tahun Penjara untuk Pelaku Kejahatan Fidusia di Pontianak

Bahwa skema semacam ini, sekecil apa pun awalnya, berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang jauh lebih besar bagi industri pembiayaan secara keseluruhan, apalagi jika terus dibiarkan berulang di kasus-kasus lain. (*)

Editor : Miftahul Khair
#pinjam nama #kredit sepeda motor #fidusia #fifgroup