PONTIANAK POST — Polsek Meliau bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beredar melalui media sosial TikTok. Pada Kamis (9/7), personel kepolisian menggelar patroli dan memberikan edukasi di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI di Desa Melawi Makmur, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB itu merupakan langkah preventif untuk mencegah berkembangnya aktivitas pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum.
Polisi Berkoordinasi dengan Pemerintah Desa
Sebelum melakukan patroli, personel Polsek Meliau berkoordinasi dengan aparatur Desa Melawi Makmur. Sinergi tersebut dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kapolsek Meliau, IPTU Supar, mengatakan keterlibatan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam menekan praktik pertambangan ilegal.
Menurutnya, keberhasilan pencegahan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui pendekatan persuasif dan edukatif.
Baca Juga: Viral di TikTok Keluhan Warga soal Dugaan PETI di Meliau Langsung Ditindak, Polisi Temukan 7 Dompeng
Temukan Tujuh Mesin Dompeng, Tidak Ada Aktivitas Penambangan
Lokasi pertama yang didatangi petugas berada di Dusun Landau, Desa Melawi Makmur. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit mesin jack atau dompeng yang belum beroperasi dan masih dalam tahap perakitan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan pekerja maupun aktivitas penambangan di sekitar lokasi. Sebagai langkah antisipasi, personel memasang banner berisi larangan melakukan aktivitas PETI di lokasi yang mudah terlihat.
Patroli kemudian dilanjutkan ke Dusun Suak Mangsi, Desa Melawi Makmur. Di lokasi kedua, petugas menemukan enam unit mesin jack atau dompeng, terdiri atas satu unit yang masih dalam proses perakitan dan lima unit lainnya tertambat di tepi Sungai Melawi Makmur.
Meski menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, petugas kembali tidak mendapati adanya aktivitas penambangan maupun pekerja di lokasi tersebut. Polisi kemudian memasang banner larangan sebagai upaya pencegahan agar lokasi tidak digunakan untuk aktivitas PETI.
Pekerja Diduga Berasal dari Luar Kecamatan
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, para pekerja yang diduga melakukan aktivitas PETI di kawasan tersebut bukan merupakan warga Desa Melawi Makmur maupun Kecamatan Meliau, melainkan berasal dari luar wilayah.
Informasi tersebut akan menjadi bahan pemetaan dan pendalaman lebih lanjut oleh kepolisian dalam rangka pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolsek: Setiap Laporan Masyarakat Akan Ditindaklanjuti
Kapolsek Meliau IPTU Supar menegaskan pihaknya akan terus merespons setiap informasi dan pengaduan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungannya dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain bertentangan dengan hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak ekosistem, mencemari sungai, dan membahayakan keselamatan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan untuk generasi mendatang," ujar IPTU Supar.
Baca Juga: PETI Diduga Beroperasi Lagi di Semoncol-Sanggau, Aparat Diminta Segera Bertindak
Patroli dan Edukasi Akan Terus Ditingkatkan
Polsek Meliau menegaskan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif dalam menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukumnya.
Kepolisian berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga dapat menciptakan lingkungan yang aman, lestari, serta bebas dari praktik pertambangan ilegal.
Hingga saat ini belum ditemukan rekapitulasi resmi mengenai jumlah kasus PETI yang ditangani Polres Sanggau sepanjang 2025–2026.
Namun, terdapat sejumlah penindakan yang telah dipublikasikan, antara lain:
- 2 Juli 2025, Satreskrim Polres Sanggau mengamankan empat pelaku PETI di aliran Sungai Kapuas, Dusun Nanga Biang, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, beserta dua unit lanting jek sebagai barang bukti.
- 11 Juni 2026, Satreskrim Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas hasil PETI di Desa Semoncol, Kecamatan Balai. Polisi mengamankan dua orang, menyita 80,81 gram emas, Rp40 juta, air raksa (merkuri), serta peralatan pengolahan emas.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilarang berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.
Dalam perkara penampungan atau perdagangan hasil tambang ilegal, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, sesuai dengan konstruksi perkara yang ditangani.
Dampak Lingkungan PETI
Aktivitas PETI telah lama menjadi perhatian karena dampak negatifnya terhadap lingkungan. Berdasarkan kajian akademik mengenai PETI di Kabupaten Sanggau, penggunaan merkuri dalam pengolahan emas berpotensi menyebabkan pencemaran sungai, merusak ekosistem perairan, menurunkan kualitas sumber daya air, serta menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Kajian tersebut juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat dan pengawasan berkelanjutan untuk mengurangi dampak aktivitas PETI.
Polres Sanggau dalam sejumlah pengungkapan kasus PETI juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin berdampak pada kerusakan ekosistem sungai, pencemaran lingkungan, potensi konflik sosial, serta kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.(*)
Editor : Uray Ronald