PONTIANAK POST - Personel Polsek Tayan Hulu menyisir lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI di Dusun Janjang, Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Minggu (12/7).
Dipimpin Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi, personel lebih dulu menggelar apel konsolidasi sebelum bergerak menuju lokasi.
Pengecekan dilakukan menyusul keluhan warga mengenai kondisi air Sungai Sekayu yang diduga tercemar akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah hulu sungai.
Baca Juga: Polsek Meliau Tindaklanjuti Laporan Dugaan PETI, Tujuh Mesin Dompeng Ditemukan di Desa Melawi Makmur
Hasil penyisiran di Dusun Janjang menemukan dua unit mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Mesin tersebut diduga milik seorang warga berinisial Rio. Namun saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan telah berhenti sehingga tidak ditemukan pekerja maupun pelaku.
Temuan itu kemudian didata sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga memberikan peringatan keras dan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi mengatakan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan sebagai bentuk komitmen kepolisian menjaga kelestarian lingkungan.
"Kami mengajak masyarakat menghentikan aktivitas PETI demi menjaga lingkungan dan sumber air yang menjadi kebutuhan bersama. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berdampak buruk terhadap kelestarian sungai," ujarnya.
Baca Juga: Viral di TikTok Keluhan Warga soal Dugaan PETI di Meliau Langsung Ditindak, Polisi Temukan 7 Dompeng
Ia menambahkan, Polsek Tayan Hulu akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan serta berkoordinasi dengan Polres Sanggau dan instansi terkait guna menekan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang sebelumnya juga dilakukan tim gabungan terkait dugaan pencemaran DAS Sekayu. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. (agg)
Editor : Miftahul Khair