Penataan Rumah Dinas di Sanggau Dikawal Kejari, Penguasaan Aset Tanpa Hak Terancam Sanksi Hukum

Agung Rajali Saputra • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:25 WIB
Kasi Datun Kejari Sanggau, Ratna Khatulistiwi, saat menyampaikan penjelasan terkait penataan aset rumah dinas Pemkab Sanggau, Selasa (10/8/2026).
Kasi Datun Kejari Sanggau, Ratna Khatulistiwi, saat menyampaikan penjelasan terkait penataan aset rumah dinas Pemkab Sanggau, Selasa (10/8/2026).

PONTIANAK POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memastikan kesiapan mengawal proses penataan aset daerah, termasuk rumah dinas yang saat ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sanggau, Ratna Khatulistiwi, mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sanggau terkait pengamanan aset daerah.

"Kejaksaan Negeri Sanggau telah menandatangani kerja sama dengan BPKAD tanggal 30 Juli 2026 terkait pengamanan aset daerah," kata Ratna saat menghadiri pertemuan dengan penghuni rumah dinas di Aula Babai Cinga, lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Selasa (10/8/2026).

Baca Juga: Kemkomdigi Siapkan Sanksi Operator Seluler yang Abaikan Registrasi SIM Biometrik

Menurutnya, Kejari Sanggau memiliki peran dalam mengamankan dan menyelamatkan aset daerah, mencegah pelanggaran hukum, memastikan barang milik daerah dikelola sesuai ketentuan, serta mencegah potensi kerugian negara.

"Kami tegaskan di sini bahwa rumah dinas adalah barang milik daerah yang merupakan fasilitas negara milik Kabupaten Sanggau. Rumah dinas ini melekat pada jabatan dan atau pegawai aktif dan tidak melahirkan hak milik pribadi," tegasnya.

Ratna menjelaskan, setiap penghuni rumah dinas wajib memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) dari BPKAD yang masih berlaku. SIP tersebut berakhir apabila ASN pensiun, pindah tugas ke luar Kabupaten Sanggau atau meninggal dunia.

"Jika meninggal dunia, ahli waris tidak berhak memiliki atau menempati rumah dinas tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Renovasi Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu Rp3 Miliar Menuai Kritik Warga

Ia mengingatkan, penguasaan rumah dinas oleh pihak yang sudah tidak memiliki hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

"Konsekuensinya, rumah dinas yang dikuasai pensiunan bisa dikosongkan paksa atau dimintai ganti rugi karena penggunaan aset tanpa hak," tegas Ratna.

Selain konsekuensi perdata, penyalahgunaan atau penggelapan aset daerah yang menimbulkan kerugian negara juga dapat berpotensi masuk ranah pidana.

Ratna menegaskan, ASN aktif yang masih menempati rumah dinas wajib memastikan SIP tetap berlaku dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Sementara ASN yang telah pensiun wajib mengembalikan rumah dinas kepada Pemkab Sanggau.

"Jika ASN pindah dari Sanggau maka status SIP-nya otomatis gugur dan mengembalikannya ke Pemda," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa ahli waris tidak memiliki hak untuk meneruskan penggunaan rumah dinas.

"Bagi ahli waris, tidak berhak menempati rumah dinas tersebut. Ahli waris wajib mengembalikan rumah dinas tersebut kepada Pemkab Sanggau," pungkasnya.(Agg)

Editor : Hanif
penataan aset KEJARI SANGGAU Rumah Dinas sanksi hukum ASN pensiun