PONTIANAK POST — Polsek Sekayam mengintensifkan pencegahan PETI Sekayam dengan menyosialisasikan larangan pertambangan tanpa izin kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan melalui pengecekan lokasi dan imbauan di kawasan Gunung Pentik, Dusun Sei Beruang, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Sanggau, pada 4 Juli 2026.
Dalam pengecekan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu, personel Polsek Sekayam menemukan satu unit excavator di atas lahan milik warga bernama Anton. Namun, polisi tidak menemukan pekerja maupun aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi.
Polisi Temukan Excavator, tetapi Tak Ada Aktivitas PETI
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P. mengatakan pengecekan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian. Tujuannya mencegah aktivitas PETI sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami terus mengedepankan upaya pencegahan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Sutikno.
Saat petugas memeriksa kawasan Gunung Pentik, excavator ditemukan berada di lahan milik warga. Meski demikian, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun pekerja di sekitar alat berat tersebut.
Excavator Tidak Diamankan Polisi
Polsek Sekayam sekaligus meluruskan informasi mengenai status excavator yang ditemukan di lokasi. Kepolisian menegaskan alat berat tersebut tidak diamankan ataupun disita dalam kegiatan pada 4 Juli 2026.
“Pada saat pengecekan, kami tidak menemukan adanya aktivitas PETI di lokasi. Kegiatan yang dilakukan adalah sosialisasi, pengecekan dan memberikan imbauan kepada masyarakat,” jelas Sutikno.
Dengan demikian, informasi yang menyebut excavator telah diamankan polisi tidak sesuai dengan hasil klarifikasi kepolisian. Kegiatan di Gunung Pentik saat itu tidak disertai tindakan penyitaan atau pengamanan barang bukti.
Polisi Tetap Pantau Lokasi Rawan PETI
Polsek Sekayam menyatakan pemantauan terhadap wilayah yang berpotensi menjadi lokasi PETI akan terus dilakukan. Masyarakat juga diingatkan tidak mengambil risiko dengan melakukan pertambangan tanpa izin.
Pencegahan dinilai penting karena aktivitas pertambangan ilegal dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus berdampak terhadap lingkungan. Karena itu, kepolisian mengedepankan sosialisasi dan imbauan sebagai bagian dari upaya mencegah aktivitas tersebut sejak awal.
Masyarakat Diminta Ikut Awasi PETI
Pencegahan PETI tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sutikno mengajak warga bersama-sama menjaga lingkungan dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan situasi kamtibmas. Apabila menemukan dugaan aktivitas PETI, silakan disampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Pengecekan Berakhir Kondusif
Kegiatan sosialisasi dan pengecekan di kawasan Gunung Pentik berakhir sekitar pukul 14.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, kondusif, dan terkendali.
Polsek Sekayam kembali menegaskan bahwa kegiatan pada 4 Juli 2026 merupakan sosialisasi, pengecekan lokasi, dan imbauan larangan PETI. Kegiatan tersebut bukan penindakan ataupun pengamanan excavator.
Klarifikasi ini penting agar informasi mengenai keberadaan alat berat di Gunung Pentik tidak berkembang menjadi informasi yang keliru mengenai tindakan kepolisian.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro