AMDAL Tak Sesuai Fakta Lapangan, PT SBW Tayan Hulu Kena Sanksi Administratif

Agung Rajali Saputra • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:58 WIB
Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang Obob, memberikan keterangan usai menghadiri RDP terkait persoalan PT SBW di DPRD Sanggau, Selasa (18/8/2026). (AGUNG RAJALI SAPUTRA/PONTIANAK POST) 
Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang Obob, memberikan keterangan usai menghadiri RDP terkait persoalan PT SBW di DPRD Sanggau, Selasa (18/8/2026). (AGUNG RAJALI SAPUTRA/PONTIANAK POST) 

PONTIANAK POST – Persoalan lingkungan di tubuh PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) Tayan Hulu kian serius. Belum tuntas polemik dugaan limbah yang mengalir ke Sungai Lape, perusahaan sawit tersebut ternyata sebelumnya telah dikenai sanksi administratif oleh pemerintah.

Sanksi itu diberikan setelah hasil verifikasi lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen lingkungan/AMDAL milik perusahaan.

Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang Obob, mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sanggau, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: RDP Limbah PT SBW Memanas, DPRD Sanggau Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Lape

“Untuk diketahui juga bahwa PT SBW ini sebelumnya sudah kami lakukan verifikasi lapangan bersama DLHK dan Dinas LH Sanggau. Sudah diberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang ditandatangani oleh Gubernur. Mungkin hari Jumat ini eksekusinya,”ujar Obob.

Menurut Obob, sanksi tersebut bukan muncul tiba-tiba. Temuan berasal dari pengawasan dan verifikasi langsung di lapangan.

“Ini pengawasan biasa yang rutin kita lakukan. Kalau persoalan limbah perusahaan itu terbukti, bisa saja ditambah sanksinya,” tegasnya.

AMDAL Tak Sesuai Kondisi Lapangan

Yang menjadi sorotan, hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara apa yang tertuang dalam dokumen lingkungan dengan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga: Babak Baru Hubungan Kalbar-Sarawak: Kolaborasi Ekonomi Hijau Buka Peluang Investasi Ramah Lingkungan

“Kami menemukan ketidaksesuaian antara verifikasi lapangan dengan dokumen AMDAL. Mungkin pihak perusahaan harus menyusun AMDAL baru. Jadi, semua hal yang tidak sesuai di dokumen harus disusun ulang,” ungkap Obob.

Artinya, persoalan PT SBW bukan hanya berhenti pada dugaan pencemaran Sungai Lape yang kini tengah diperiksa. Ada persoalan kepatuhan dokumen lingkungan yang lebih dulu ditemukan pemerintah.

Obob juga menyebut sanksi administratif tersebut berpotensi disertai kewajiban pembayaran denda.

Baca Juga: DLHK Kalbar Serahkan 20 Mesin Pemadam Api ke Enam KPH untuk Perkuat Penanganan Karhutla

“Cuma besaran dendanya saya kurang tahu karena kami juga menerima pemberitahuan dari DLHK. Dan itu sanksinya, kalau tidak salah, masuk ke PNBP,” katanya.

Dugaan Limbah Sungai Lape Masih Diselidiki

Sementara itu, dugaan pembuangan limbah ke Sungai Lape masih menunggu hasil uji laboratorium. DLH bersama aparat penegak hukum, perangkat daerah, pemerintah desa dan Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah melakukan verifikasi serta mengambil sampel di lapangan. 

DLH juga telah melakukan tindakan penghentian sementara terhadap sumber yang diduga menjadi sumber pencemaran. Hasil laboratorium akan menjadi dasar penting untuk menentukan langkah selanjutnya. 

Dalam RDP DPRD Sanggau, Ketua DPRD Hendrikus Hengki bahkan memberikan peringatan keras agar perusahaan tidak mencemari sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“Ini warning, ini peringatan, ini alarm bagi seluruh investor-investor yang ada di Sanggau. Jangan membuang limbah ke sungai kalau kondisi memang tidak layak untuk dibuang ke sungai,” tegas Hengki.

Hingga kini, PT SBW masih membantah dugaan membuang limbah ke Sungai Lape dan belum memberikan penjelasan lebih jauh kepada wartawan. Pihak perusahaan dalam RDP juga disebut belum mengakui bahwa air berwarna hitam yang mengalir ke sungai berasal dari aktivitas mereka.

Kini publik menunggu dua hal: hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran Sungai Lape dan pelaksanaan sanksi administratif terhadap PT SBW.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran tambahan, bukan tidak mungkin sanksi baru kembali menanti perusahaan tersebut.
(Agg)

Editor : Rafael B. Junior
Sungai Lape PT SBW Tayan Hulu sanksi PT SBW AMDAL PT SBW DLH Sanggau