PONTIANAK POST – DPRD Kabupaten Sanggau melalui Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan tiga perusahaan yang berinvestasi di daerah tersebut, Jumat (28/8).
Ketiga perusahaan yang hadir dalam RDP tersebut yakni PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN), PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI), dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM). Turut hadir dalam pertemuan itu perwakilan Bapenda Kabupaten Sanggau dan Bapenda Provinsi Kalimantan Barat.
Ditemui wartawan usai RDP, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrykus Bambang, menyampaikan sejumlah poin penting terkait kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga: Operasi Aman Nusa II Karhutla Kapuas 2026, TNI-Polri Perkuat Patroli dan Deteksi Dini di Sanggau
“Pertemuan ini terkait kewajiban pajak ketiga perusahaan tersebut, yakni pajak TNKB, pajak PKB, opsen pajak, pajak MBLB, dan beberapa pajak lain yang berkaitan dengan hak Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan Provinsi Kalimantan Barat,” kata Hendrykus Bambang.
Ia menjelaskan, sejumlah kewajiban pajak seharusnya sudah mulai dipenuhi seiring dengan adanya aktivitas perusahaan. Di antaranya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
“Pajak-pajak tersebut seharusnya, dengan proses yang ada dan aktivitas perusahaan yang sudah berjalan, ada yang harus dibayar. Terutama MBLB, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Namun, sudah ada yang dibayarkan,” ujarnya.
Bambang mengakui, pihak DPRD saat ini masih mengalami kendala dalam memperoleh data, termasuk data pengukuran yang diperlukan untuk penghitungan pajak MBLB.
Baca Juga: Dua Ton Garam Ditebar ke Langit Bengkayang, Landak, dan Sanggau Sejak Kemarin
“Itu kesulitan kita di lapangan. Namun, dari kesimpulan RDP ini kami menyambut baik komitmen ketiga perusahaan tersebut untuk mempermudah akses data, segera memperbarui data, serta menyampaikannya kepada kami dan Bapenda sebagai syarat penghitungan pajak, terutama MBLB dan pajak kendaraan bermotor, karena jumlahnya sangat besar,” ungkapnya.
Terkait tingkat kepatuhan ketiga perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah, Bambang menilainya cukup baik. Hal tersebut, menurutnya, terlihat dari kehadiran perwakilan perusahaan dalam RDP serta komitmen untuk memenuhi kewajiban kepada daerah.
“Masalahnya mungkin pada akses informasi yang belum mereka terima secara utuh sehingga mereka kebingungan untuk memenuhi kewajibannya. Namun, tadi kita dengar dari Bapenda Kabupaten maupun Provinsi siap membantu agar prosesnya mudah dan cepat,” pungkasnya. (agg)
Editor : Miftahul Khair