PONTIANAK POST – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau memastikan akan membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah, termasuk dalam proses penghitungan dan penyediaan data pajak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Sanggau, Silvestra Dayana Simbolon, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Sanggau dengan tiga perusahaan tambang di lantai II Gedung DPRD Sanggau, Jumat (28/8/2026).
“Ketiga perusahaan tersebut berjanji akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini,” kata Anna, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Bahas Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Sanggau RDP dengan Tiga Perusahaan Tambang
Anna mengatakan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi kesimpulan dalam RDP tersebut. Pertama, terkait opsen pajak kendaraan bermotor yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pembagian penerimaan tersebut, pemerintah kabupaten memperoleh bagian dari penerimaan PKB dan BBNKB, sementara sisanya menjadi bagian pemerintah provinsi.
“Penekanannya adalah mereka tetap akan mempersiapkan data yang memang diminta, terutama data dari vendor. Kalau aset, datanya sudah mereka kirim kepada kami di kabupaten dan provinsi. Nah, data vendor yang belum mereka sampaikan. Tadi mereka meminta bantuan kita, dan kewenangannya memang ada di provinsi. Namun, karena ada opsen pajak, pemerintah kabupaten juga bisa membantu,” ujar Anna.
Poin kedua yang dibahas yakni mengenai pajak reklame. Dari tiga perusahaan yang mengikuti RDP, dua di antaranya, yakni PT KAN dan PT WAI, diketahui belum memasang papan reklame atau plang identitas perusahaan.
Baca Juga: Operasi Aman Nusa II Karhutla Kapuas 2026, TNI-Polri Perkuat Patroli dan Deteksi Dini di Sanggau
Menurut Anna, belum adanya pembayaran pajak reklame bukan disebabkan kesengajaan perusahaan untuk menghindari kewajiban. Namun, kedua perusahaan tersebut memang belum memasang papan reklame.
“Itu PT KAN dan PT WAI yang belum. Tapi bukan mereka sengaja tidak membayar, memang mereka tidak memasang reklame atau plang. Pajak reklame itu kan identitas diri perusahaan. Kita minta mereka segera memasang, karena ketika sudah memasang berarti ada kewajiban membayar pajak reklame,” jelasnya.
Anna menambahkan, meskipun papan reklame belum terpasang, keberadaan perusahaan yang sudah beroperasi sekitar dua tahun tetap menjadi perhatian dalam kaitannya dengan kewajiban pajak daerah.
“Walaupun mereka belum pasang, tapi mereka sudah berdiri sekitar dua tahun ini. Jadi ada kewajiban mereka untuk membayar. Hanya saja kami belum bisa menghitungnya dan menunggu mereka memasang plangnya,” katanya.
Poin ketiga yang menjadi pembahasan yakni opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya terkait penggunaan tanah urug untuk kepentingan perusahaan.
Anna menjelaskan, penggunaan material tanah urug yang diambil dari wilayah kegiatan usaha perusahaan dapat menjadi objek pajak. Termasuk ketika material tersebut digunakan untuk pemeliharaan jalan di kawasan perusahaan.
Baca Juga: Dua Ton Garam Ditebar ke Langit Bengkayang, Landak, dan Sanggau Sejak Kemarin
“Itu kan ada tanah urug di areal usaha mereka. Ketika mereka mengambil tanah urug untuk pemeliharaan jalan, itu wajib membayar pajak. Selama ini hal tersebut yang tidak mereka pahami. Bukan kesengajaan,” ungkapnya.
Menurut Anna, perusahaan juga telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan data penggunaan tanah urug tersebut. Meskipun perusahaan menyebut tanah tersebut merupakan milik masyarakat, menurutnya kewajiban pajak tetap dapat muncul apabila materialnya diambil dari areal usaha perusahaan.
“Kami sampaikan, kalau tanah urug itu milik masyarakat ataupun Pemda, tetapi diambil dari areal mereka, tetap ada kewajiban membayar pajak. Kecuali untuk kegiatan CSR dalam rangka pemeliharaan jalan masyarakat,” jelasnya.
Dari hasil RDP tersebut, Anna menilai ketiga perusahaan cukup kooperatif dan menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti kewajiban pajak daerah.
Baca Juga: Lestarikan Gawai Dayak, Kemenkum Kalbar Kawal Raperda Hari Besar Budaya Kabupaten Sanggau
“Tadi ada salah satu perusahaan, kalau tidak salah PT KAN, mengundang kami karena mereka punya tanah urug di areal usaha mereka dan meminta bantuan Bapenda untuk menghitung pajaknya,” ujarnya.
Ia memastikan Bapenda akan membantu proses tersebut dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
“Kami pastikan akan membantu mereka dengan membawa Dinas PUPR untuk menghitung pajak tanah urug mereka sebagai dasar bagi mereka untuk membayar,” pungkasnya. (agg)
Editor : Miftahul Khair