PONTIANAK POST - Usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau, pria 30 tahun berinisial WL bakal kembali merasakan ruang bui. WL yang juga residivis kasus narkotika ini ditangkap dengan barang berupa sabu 3,2 gram.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama membenarkan adanya penangkapan terhadap WL pada Selasa dini hari kemarin di wilayah Sekadau Hilir.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan intelijen. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.
Barang berupa sabu tersebut disimpan dalam kardus mi instan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu potongan plastik, dua potongan lakban hitam dan cokelat, satu helai kain hitam, satu buah batu, serta satu unit handphone milik pelaku.
"WL yang merupakan residivis ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Kapolres juga menginformasikan bahwa sehari sebelumnya, Satuan Resnarkoba juga telah menangkap seorang pria berinisial LS, 41 tahun yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja.
"Saat ini, WL dan LS, telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Kapolres mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (sgg)
Editor : A'an