Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Residivis Berinisial S Diamankan Polisi Usai Rampas Kunci Sepeda Motor

Sugeng Rohadi • Selasa, 20 Mei 2025 | 12:03 WIB
DIAMANKAN : Residivis diamankan aparat Kepolisian Resor Sekadau setelah diduga melakukan perampasan kunci sepeda motor milik seorang warga.
DIAMANKAN : Residivis diamankan aparat Kepolisian Resor Sekadau setelah diduga melakukan perampasan kunci sepeda motor milik seorang warga.

PONTIANAK POST - Belum lama ini, pria berinisial S diamankan aparat Kepolisian Resor Sekadau setelah diduga melakukan perampasan kunci sepeda motor milik seorang warga di Jalan Poros Tapang Pulau–Kerintak, Dusun Kerintak, Desa Menawai Tekam, Kecamatan Belitang Hilir.

Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin menjelaskan, kejadian berawal saat korban tengah dalam perjalanan menggunakan sepeda motor dari arah Pontianak.

"Korban dihentikan oleh pelaku yang tidak dikenal dan saat itu langsung diminta menyerahkan kunci sepeda motornya dengan nada mengancam," katanya, Senin (19/5).

Karena merasa terancam, korban menuruti permintaan pelaku dan menyerahkan kunci motor. Pelaku kemudian merampas kunci tersebut secara paksa sambil mengancam akan memukul korban.

"Korban memilih menyelamatkan diri dengan bersembunyi di parit pinggir jalan. Dari tempat persembunyian, ia melihat pelaku mengacak-acak jok sepeda motor dan tas miliknya," ujarnya.

Melihat ada warga melintas, korban segera meminta pertolongan. Warga kemudian mendatangi lokasi, namun pelaku mencoba melarikan diri setelah mengetahui keberadaannya diketahui.

"Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Belitang Hilir. Selanjutnya, petugas Satreskrim dan Sat Samapta Polres Sekadau menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolres Sekadau," jelasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2024 di wilayah yang sama. Motif pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena faktor ekonomi.

Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengamanan pelaku. Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sekadau.

Iptu Zainal menjelaskan bahwa, dalam rangka Operasi Pekat II Kapuas 2025, kepolisian berkomitmen memberantas penyakit masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Sekadau. (sgg)

Editor : Hanif
#Rampas #sepeda motor #residivis #ditangkap Polisi #polres sekadau #perampasan