PONTIANAK POST - Baru dua bulan bekerja sebagai pemanen buah sawit di PT. Permata Hijau Sarana (PHS), seorang karyawan berinisial J (33) harus berurusan dengan kepolisian usai dilaporkan menyembunyikan tandan buah segar (TBS) hasil panen sawit perusahaan untuk kepentingan pribadi bersama 17 orang lainnya.
TBS yang sengaja disisihkan dan disembunyikan oleh pelaku rencananya akan diambil di lain waktu secara sembunyi untuk dijual kembali. Pelaku yang kini telah dibawa ke Mapolres Sekadau disangkakan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan terancam pidana maksimal lima tahun kurungan.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo menyampaikan kejahatan tersebut terungkap setelah patroli yang dilakukan petugas keamanan perusahaan mencurigai adanya tumpukan TBS yang ditutup pelepah sawit di area Blok A10, Divisi VIII Perkebunan PT. PHS di Dusun Sengkabang Melayang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.
"Pada Selasa (20/5) sore lalu, tim patroli petugas keamanan perusahaan menemukan tumpukan buah sawit mencurigakan yang ditutupi pelepah sawit di sebuah parit. Karena curiga, dilakukan pengintaian," ungkapnya.
"Hasil pengintaian pada Rabu (21/5) dini hari, pelaku J tampak kembali ke lokasi untuk mengangkut 9 janjang TBS yang sebelumnya disembunyikan. Saat itulah pelaku langsung diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan diserahkan ke pihak kepolisian. Pelaku mengakui buah tersebut adalah hasil panen dari area kebun milik perusahaan yang secara sengaja disisihkan," terangnya.
Diketahui J merupakan karyawan baru di PT. PHS dan baru bekerja selama dua bulan sebagai pemanen sawit PT. PHS. Dalam kesehariannya, J hanya bertugas melakukan panen buah kelapa sawit tanpa kewenangan lain.
"Pelaku menyisihkan sebagian hasil panen, lalu menyembunyikannya di parit antara jalan blok dan kebun, ditutupi pelepah sawit agar tak terlihat. Ini penggelapan dalam jabatan karena yang bersangkutan bertugas memanen atas nama perusahaan," katanya.
Menurut keterangan dari pihak perusahaan, pada hari panen tersebut, J bekerja bersama 17 rekan lainnya. Namun karena jarak antar pemanen cukup jauh, tidak ada yang mengetahui aktivitas pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya melakukan tindakan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 9 janjang TBS, satu lembar nota timbang, salinan SK kerja, dan catatan hasil panen.
Akibat perbuatannya, J saat ini menjalani proses hukum di Polres Sekadau. Perusahaan PT. PHS selaku korban telah resmi melaporkan kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak kepolisian. (sgg)
Editor : Hanif