PONTIANAK POST - Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bumi Lawang Kuari masih terus berlanjut. Terbaru, seorang warga di Sekadau Hilir ditangkap kepolisian setempat karena kedapatan memiliki sepuluh gram sabu dan pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Robianto membenarkan penangkapan pria tersebut pada Kamis malam kemarin. Sedikitnya 10,38 gram sabu dan satu pil ekstasi turut disita atas kejahatan tersebut.
"Pria tersebut kami amankan setelah sebelumnya menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan terkait Narkoba," ujarnya, Jumat (23/5).
"Anggota turun ke lapangan dan mengamankan seorang pria yang saat itu berada di depan rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan satu tas selempang berisi satu plastik besar berisi sabu, satu butir pil hijau diduga ekstasi, alat hisap sabu dan barang lainnya," sambung Iptu Robi.
Atas kejahatan tersebut, kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami imbau masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika. Pengawasan terhadap lingkungan sosial tetap penting dilakukan, tidak hanya bagi anak muda, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba," ujarnya. (sgg)
Editor : Miftahul Khair