PONTIANAK POST — Seorang pria di Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Aksi bejat itu diduga telah dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD.
Pelaku diketahui berinisial RY (42) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan penanganan kasus tersebut. Tersangka diamankan tim Satreskrim pada Selasa (14/4) malam di lokasi persembunyiannya.
Baca Juga: Ayah Kandung di Sanggau Dituntut Jaksa atas Kasus Kekerasan Seksual Anak
"Benar, jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan personel Polsek Kapuas, Polres Sanggau," ujar AKP Triyono, Selasa (21/4).
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes pada Rabu (8/4).
Pemeriksaan dilakukan karena korban tidak mengalami siklus menstruasi selama tiga bulan. Dari hasil medis, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 11 hingga 12 minggu.
Baca Juga: Polisi Sekadau Tangkap Pria 29 Tahun Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Belitang
Petugas kesehatan kemudian melakukan pendekatan hingga korban memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Informasi tersebut diteruskan ke perangkat desa dan keluarga, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Sekadau.
Penangkapan Tersangka
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka. Polisi mendapatkan informasi bahwa RY berada di wilayah perkebunan di Kabupaten Sanggau.
"Tim menempuh perjalanan menggunakan sarana transportasi air atau speedboat selama kurang lebih satu jam untuk menjangkau lokasi tersangka. RY akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah pondok tempatnya beristirahat," jelas AKP Triyono.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami dugaan bahwa tindakan tersebut telah berlangsung dalam waktu lama.
"Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengakui bahwa perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar. Adapun peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di dalam rumah saat kondisi sedang kosong. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam proses penyidikan dan penanganan perkara," tegasnya.
Pendampingan dan Perlindungan Korban
AKP Triyono menegaskan bahwa korban mendapatkan perhatian khusus, termasuk pendampingan psikologis. Hal ini mengingat korban sebelumnya juga pernah mengalami kasus serupa pada 2023 yang melibatkan anggota keluarga lain.
Baca Juga: Dugaan Pencabulan di Mempawah Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Diduga Bos Rumah Makan
"Korban dipastikan mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan trauma secara optimal. Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk mendukung proses tersebut. Pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan mulai dari tahap penyidikan hingga proses persidangan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi mencatat, sejak Januari hingga April 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah menangani tujuh kasus pencabulan dan kekerasan seksual, dengan mayoritas korban anak di bawah umur.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar," pungkasnya. (*)
Editor : Miftahul Khair