Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Polisi Ungkap Korban Baru Kasus Pemerkosaan Anak di Sekadau, Keponakan Pelaku yang Masih 10 Tahun Ikut Jadi Korban

Miftahul Khair • Selasa, 28 April 2026 | 15:34 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (DOK PONTIANAK POST)
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (DOK PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST – Kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak yang menjerat RY (42) di Kabupaten Sekadau kembali berkembang.  Setelah sebelumnya korban diketahui merupakan anak kandungnya sendiri, kini polisi menemukan korban lain yang masih berusia 10 tahun dan merupakan keponakan pelaku.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan adanya penambahan korban dalam perkara tersebut. Ia menyebut temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.

“Iya, benar. Ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar AKP Triyono saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (28/4).

Baca Juga: Tega! Ayah di Sekadau Setubuhi Anak Kandung hingga Korban Hamil

Menurut Triyono, laporan mengenai korban kedua masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau pada Senin (27/4), setelah orang tua korban mengetahui dugaan kejadian yang dialami anaknya.

Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku kepada ibunya bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.

Peristiwa terakhir disebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku diketahui merupakan paman kandung korban.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan di Mempawah Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Diduga Bos Rumah Makan

Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.

“Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk proses pendampingan korban,” ungkap AKP Triyono.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, RY telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau atas kasus serupa dengan korban anak kandungnya sendiri.

Ia diamankan polisi pada Selasa malam (14/4) di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

“Jadi, saat ini terdapat dua korban, yakni anak kandung dan keponakan tersangka yang keduanya masih di bawah umur. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian serius kami, baik dalam proses penanganan hukum terhadap tersangka maupun dalam upaya perlindungan dan pendampingan korban, khususnya pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya. (*)

Editor : Miftahul Khair
#korban #pemerkosaan anak #polres sekadau #sekadau