PONTIANAK POST - Malang nian nasib LD (42), seorang pencuri di Sekadau.
Berhasil membobol kunci kontak sepeda motor Yamaha RX King, eh motornya malah mogok kehabisan bensin di tengah perjalanan.
Mirisnya mogoknya di keramaian. Tepatnya di Jalan Sekadau–Sanggau Km 6, Dusun Senuruk, pada Selasa (5/5/2026) pagi.
Ketika hendak mengisi bensin eceran di sebuah bengkel, secara kebetulan adik korban melintas, dan melihat ke arah RX King itu. Sontak ia mengenali motor itu, dan berteriak memanggil warga sekitar.
Kisah ini nyata adanya.
LD yang sempat mengelak, bahkan mengaku motor tersebut miliknya, tak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan saat diminta.
Kecurigaan warga pun menguat. Situasi memanas ketika pria tersebut berusaha kabur dan melakukan perlawanan.
Namun upaya itu sia-sia. Warga yang berada di sekitar lokasi bergerak cepat dan berhasil mengamankannya.
Beruntung polisi segera hadir, dan warga tidak main hakim sendiri.
Motor itu sendiri sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya, Hariyani (35), warga Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Ia baru menyadari kehilangan saat bangun pagi sekitar pukul 06.25 WIB, setelah sempat mendengar suara anjing menggonggong di dini hari.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tidak lama berselang, personel Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hilir tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kasi Humas Polres Sekadau AKP Triyono membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditahan.
Lebih lanjut diungkapkan, LD merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan yang baru bebas dari Rutan Sanggau pada April 2026.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Polisi juga mengapresiasi peran warga yang cepat tanggap, sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan pada malam hari.
Pelaku Residivis asal Sanggau
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap modus pencurian sepeda motor yang dilakukan pria berinisial LD. Pelaku adalah warga Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, tersangka datang ke Kabupaten Sekadau dengan tujuan melakukan pencurian. Ia berangkat dari Sanggau menggunakan transportasi umum dan menginap di kawasan terminal sejak 2 Mei 2026.
“Selama di Sekadau, tersangka melakukan pemantauan pada malam hari untuk mencari sasaran,” ujar AKP Triyono, Rabu (6/5/2026).
Aksi pencurian dilakukan pada Selasa (5/5) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, berjarak sekitar 3,5 kilometer dari tempat tersangka menginap.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengincar target tertentu. Ia memanfaatkan situasi saat menemukan kendaraan yang diparkir tanpa pengaman tambahan.
“Modusnya, tersangka merusak bagian spidometer untuk menjangkau kabel kontak, lalu menyambungkan arus listrik agar kendaraan bisa dihidupkan,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka hanya menggunakan alat sederhana berupa pisau kecil dan sebatang kayu.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor, tersangka berencana membawa kendaraan tersebut ke Sanggau untuk dijual. Namun rencana itu gagal setelah motor kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.
Tersangka kemudian diamankan warga saat ditemukan bersama sepeda motor dalam kondisi mogok di Jalan Sekadau–Sanggau Km 6, Dusun Senuruk, sekitar pukul 07.00 WIB, atau sekitar 3,6 kilometer dari lokasi pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya untuk memperoleh keuntungan dari penjualan motor curian. Ia juga mengincar jenis kendaraan yang memiliki nilai jual tinggi,” tambah AKP Triyono.
Polisi juga mengungkap, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan yang telah dua kali menjalani hukuman pada 2014 dan 2021 di wilayah hukum Polres Sanggau.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman guna mencegah pencurian.
Sekilas tentang RX King
Yamaha RX King adalah motor buruan para kolektor saat ini.
Raungan mesin dua tak langsung terasa begitu Yamaha RX-King dinyalakan. Tarikannya spontan dan “galak”, terutama di putaran menengah ke atas.
Bobot ringan membuat akselerasi terasa cepat, menghadirkan sensasi berkendara yang mentah dan agresif—ciri khas yang kini mulai langka.
Secara spesifikasi, RX-King dibekali mesin 135 cc 2-tak, pendingin udara, dan transmisi 5-percepatan. Tenaganya meledak saat masuk powerband, membuatnya dulu dijuluki “Raja Jalanan”.
Konsekuensinya ada di konsumsi BBM. Dalam pemakaian normal, motor ini berkisar 20–30 km per liter, tergantung gaya berkendara, ditambah kebutuhan oli samping yang ikut terbakar.
Menariknya, di tengah tren motor irit dan ramah lingkungan, RX-King justru makin diburu. Unit yang orisinal kini bisa dihargai jauh lebih mahal dibanding motor baru kelas sejenis.
Bagi kolektor dan pecinta otomotif, motor ini bukan sekadar alat transportasi, tapi ikon—kombinasi performa liar dan nostalgia yang tak tergantikan. Mudah menjualnya, mungkin begitu pikiran LD, sang residivis. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro