Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Gara-Gara Ditanya Kenapa Libur Tidak Pulang ke Rumah oleh Istri, Pria Terduga Pelaku KDRT Ditangkap Polres Sekadau

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 26 Mei 2026 | 18:48 WIB
Ilustrasi KDRT. (Jawa Pos)
Ilustrasi KDRT. (Jawa Pos)

 

PONTIANAK POST - Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial HS (37) terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Sekadau pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau, Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim, Zainal Abidin mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan KDRT.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana KDRT yang ditangani Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPTU Zainal, Selasa (26/5/2026).

Korban Datangi Tempat Kerja Suami

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Kamis (14/5/2026) di sebuah kantor pembiayaan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kejadian bermula saat korban berinisial R (38) mendatangi tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan tidak pulang ke rumah pada hari libur.

Percakapan keduanya kemudian berujung cekcok. Dalam situasi tersebut, HS diduga melakukan kekerasan menggunakan tumpukan berkas yang berada di meja kerja hingga korban mengalami luka dan memar di bagian wajah.

“Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU Zainal.

Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Taman bergerak menuju lokasi penangkapan.

HS berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Nanga Mongko.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah telepon genggam.

Pelaku Ditahan di Rutan Polres Sekadau

Saat ini HS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Zainal.

KDRT Masih Jadi Ancaman di Lingkungan Keluarga

Kasus dugaan KDRT ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.

Selain berdampak secara fisik, korban KDRT juga berpotensi mengalami tekanan psikologis berkepanjangan yang memerlukan pendampingan hukum dan sosial. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#KDRT Sekadau #Penangkapan pelaku KDRT #Satreskrim Polres Sekadau #kekerasan dalam rumah tangga #polres sekadau