PONTIANAK POST – Masa depan seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, hancur di tangan ayah kandungnya sendiri. Pria berinisial D (34) tega berulang kali memerkosa darah dagingnya hingga kini korban berbadan dua. Pelarian pelaku akhirnya kandas setelah diringkus jajaran Satreskrim Polres Sekadau tanpa perlawanan.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin, mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi membekuk D di tempat pelariannya yang tak lain adalah rumah orang tua pelaku di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.
“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga,” ujar Zainal, Rabu (17/6/2026).
Tragedi memilukan ini terungkap berawal dari kepekaan dan kecurigaan sang kakek. Selama tiga bulan terakhir, kakek korban menyadari ada yang tidak biasa pada cucunya. Remaja malang tersebut tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti bulan-bulan sebelumnya.
Kecurigaan berujung kenyataan pahit pada Sabtu (6/6/2026), saat korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu. Awalnya korban mengeluhkan sakit batuk. Merasa ada yang janggal dengan kondisi fisik korban, petugas medis melakukan pemeriksaan kehamilan. Bak petir di siang bolong, hasil tes menunjukkan remaja di bawah umur tersebut sedang mengandung.
Syok dengan temuan medis itu, pihak keluarga langsung mendesak korban untuk bercerita. Sambil terisak, korban akhirnya berani bersuara dan menunjuk ayah kandungnya sendiri sebagai sosok tunggal yang menghancurkan hidupnya. Tak butuh waktu lama, keluarga yang berang langsung melaporkan tindakan bejat D ke Mapolres Sekadau.
Dari hasil interogasi mendalam oleh penyidik, D tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatan biadabnya. Tindakan asusila tersebut dilakukan berulang kali di rumah mereka saat kondisi sepi.
“Tersangka mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak kurang lebih delapan kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu,” ungkap Zainal.
Kondisi kehamilan korban saat ini telah diperkuat oleh dokumen hukum berupa Visum et Repertum yang diterbitkan resmi oleh RSUD Kabupaten Sekadau. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka saat peristiwa memilukan itu terjadi.
Akibat perbuatan tidak manusiawi tersebut, D kini mendekam di Rutan Polres Sekadau. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengingat status tersangka adalah ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama, polisi memastikan akan menerapkan ketentuan pemberatan pidana.
“Perbuatan ini adalah kejahatan kemanusiaan yang serius. Tidak hanya melanggar hukum secara telanjang, tetapi juga membunuh masa depan anak kandungnya sendiri. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, tuntas, dan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya,” tegas Zainal. (ars)