PONTIANAK POST – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sekadau yang ramai diperbincangkan di media sosial kini ditangani Satreskrim Polres Sekadau. Polisi menegaskan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi melindungi korban serta menjaga objektivitas proses hukum.
Laporan dugaan tindak pidana itu diterima Polres Sekadau pada Minggu (2/8) malam. Sejak laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung memeriksa korban, meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta hukum secara objektif.
Polisi Pastikan Penyelidikan Masih Berjalan
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin mengatakan penyidik masih fokus mengumpulkan seluruh fakta sehingga materi perkara belum dapat dipublikasikan secara rinci.
"Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujar Zainal Abidin, Senin (3/8).
Menurutnya, setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Penyidik saat ini masih melengkapi bahan keterangan dan alat bukti sebelum menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Ramai di Media Sosial
Ramainya pembahasan kasus di media sosial menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap dugaan kekerasan terhadap anak. Namun, polisi mengingatkan agar kepedulian tersebut tidak berubah menjadi penyebaran informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Zainal menegaskan penyelidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah, bukan berdasarkan narasi maupun opini yang berkembang di media sosial. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan atau menghakimi pihak tertentu sebelum ada kepastian hukum.
Perlindungan Identitas Korban Menjadi Prioritas
Selain menjaga objektivitas penyelidikan, kepolisian menekankan pentingnya melindungi identitas anak yang diduga menjadi korban. Penyebaran informasi yang mengarah pada identitas korban berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan sekaligus mengganggu proses pengungkapan perkara.
"Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya apabila tidak mengganggu proses pengungkapan perkara," pungkasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari pemberitaan identitas apabila berhadapan dengan hukum, termasuk sebagai korban tindak pidana.
Selain itu, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara tegas mewajibkan identitas anak dirahasiakan dalam pemberitaan di media massa. Identitas tersebut meliputi nama, nama orang tua, alamat, wajah, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang disusun Dewan Pers bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengharuskan media tidak menyebut identitas anak korban, pelaku, maupun saksi tindak pidana. Media juga diminta menghindari penayangan foto, video, atau informasi lain yang memungkinkan publik mengenali anak, karena dapat memperparah trauma, memicu stigma sosial, serta mengganggu proses pemulihan psikologis korban.
Dalam perkara yang melibatkan anak, penyebaran identitas, foto, video, maupun informasi yang dapat mengarah pada pengenalan korban dapat memperburuk trauma dan berpotensi menghambat proses hukum. Karena itu, aparat penegak hukum mengimbau masyarakat menunggu informasi resmi serta tidak menyebarkan spekulasi yang belum terbukti. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro