Pemaparan tersebut disampaikan AKP Muhammad Aminuddin, kepala Polsek Singkawang Selatan saat berbicara dalam Pelatihan dan Pembinaan Masyarakat anti Narkoba, Rabu (13/11) di Aula Hotel Dangau Singkawang.
"Bagi pengguna narkoba, jika pihak keluarga melaporkan kepada BNN (Badan Narkotika Nasional), akan dilakulan rehabilitasi dengan biaya negara,” kata Kapolsek.
Namun, dia mengingatkan, jika pengguna bersangkutan ditangkap aparat kepolisian, maka akan lain ceritanya. “Hakimlah selanjutnya yang menentukan hukuman si pemakai narkoba tersebut," ungkap Kapolsek dalam kegiatan yang digelar dalam rangka Program Pemberdayaan Pegiat anti Narkoba oleh BNN Kota Singkawang tersebut.
Kapolsek berharap, melalui kegiatan ini, para peserta dapat menyosialisasikan apa yang di dapat tersebut kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan Kepala BNN Kota Singkawang Kompol Totok Budi Suprapto, Camat Singkawang Selatan Elmin, serta Kapolsek Singkawang Selatan. Sementara para pesertanya adalah lurah se-Kecamatan Singkawang Selatan, Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Singkawang Selatan, Bhabinsa se-Kecamatan Singkawang Selatan, Kepala UPT Puskesmas Singkawang Selatan Nelly Supiyanti, dan Kasi Humas Polsek Singkawang Selatan Bripka Dedi Maryadi. (ote/r) Editor : Salman Busrah