“Pelaku usaha yang bandel, sudah harus dibina agar agar tetap patuhi aturan pemerintah Kota Singkawang,” ungkap Kepala Sat Pol PP Kota Singkawang Karjadi, usai melakukan penertiban.
Penertiban yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut atas peringatan yang dilakukan pemerintah melalui pihak kecamatan dan instansi terkait, agar mengurus izin sesuai aturan berlaku. Bahkan pihak kelurahan, kecamatan, hingga OPD terkait dipastikan dia sudah membahas berkali kali agar segera mengurus izin namun tak digubris pemilik usaha.
“Disuruh urus perizinan agar dapat tenang dalam mencari rizki, namun pelaku usaha masih tidak juga segera mengurusnya,” ucap Karjadi.
Bahkan menurut Karjadi, warga sekitar tempat usaha pijat dan ketua RT setempat sudah mengingatkan sejak awal mulai pembangunan usaha ini. Bahkan peringatan itu, menurut dia, telah disampaikan mulai dari teguran kepada pengelola usaha langsung. "Ada surat penolakan warga dengan cara tanda tangan dengan alasan agar yang pelaku usaha dapat segera mengurus izinnya terlebih dahulu," katanya.
Namun dia menyayangkan pelaku usaha tidak pernah memedulikan apa yang disampaikan ketua RT dan warga. Persoalan ini, diakui dia, telah dibawa ke forum rapat kelurahan, sehingga dibuat keputusan dan kesepakatan dalam musyawarah, agar usaha tersebut tidak boleh beroperasional sebelum mengantongi izin. Izin yang dimaksud dia, baik izin usaha maupun izin lingkungan warga.
Oleh sebab itu, alasan ini jugalah yang membuat penertiban dilakukan mereka, sehingga jangan sampai ada timbul anarkis, serta menghindari agar tidak timbul permasalahan antara warga dengan pelaku usaha. Hal ini, menurut dia, sebagaimana masukan yang disampaikan ketua RT setempat pada rapat di kelurahan beberapa waktu lalu.
Karjadi berulang kali mengingatkan kepada siapapun yang menjalankan usaha, bahwa mereka tidak pernah melarang orang melakukan kegiatan usaha. Namun, dia menyarankan agar pelaku usaha mengikuti aturan dan perizinannya serta persyaratannya, sehingga tidak menimbulkan dampak yangkurang baik di tengah masyarakat.
Selain bermasalah terkait izin, kegiatan usaha refleksi ini ditengarai mereka mengundang kontroversi. Pasalnya, Satpol PP mendapatkan laporan usaha yang mendatangkan tukang pijat yang dari Pulau Jawa itu membuat warga merasa risih.
“Baik bapaknya maupun ibunya (warga sekitar, Red) banyak merasa risih dengan melihat secara langsung wanita-wanita dengan penampilan yang kurang pas dipandang. Tentunya orang tua takut anak-anak mendapatkan pandangan yang kurang cocok dengan adat budaya kita,” jelasnya.
Oleh sebab itu, penertiban yang mereka lakukan ini merupakan pembinaan. Pihaknya bergerak dibantu warga dan instansi terkait terhadap pemilik usaha maupun pekerja pijat tersebut.
“Untuk itu kami akan terus ingatkan dan kami bina dan tertibkan dalam kegiatan tersebut sampai tuntas perizinannya dan jangan bandel. Mohon hormati warga sekitar, jangan seenaknya sendiri tanpa hiraukan keluhan warga yang sudah lama tinggal di sekitar tempat usaha tersebut. Tolong jangan sampai melakukan aktivitas yang membuat warga resah,” ujarnya. (har) Editor : admin2