Sementara itu, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dilakukan pada 18-27 Desember 2022. Dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota PPS pada 19-29 Desember 2022. Setelahnya adalah pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS pada 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023, seleksi tertulis calon anggota PPS pada 2-4 Januari 2023, dan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS pada 5-7 Januari 2023.
Kemudian KPU juga akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023. Adapun wawancara calon anggota PPS dilaksanakan pada 8-10 Januari 2023, hingga pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS pada 11-13 Januari 2023.
Kemudian barulah dilaksanakan penetapan anggota PPS Pemilu 2024 pada 13 Januari 2023. Mereka yang lolos akan dilantik sebagai anggota PPS Pemilu 2024 pada 17 Januari 2023. Mereka akan bekerja per dilanting hingga 4 April 2024. Abror mengatakan pendaftaran calon anggota PPS secara online melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id. (har) Editor : Misbahul Munir S