Upaya ini selaras apa yang disampaikan pj Wali Kota Singkawang Sumastro untuk berupaya agar 11 (sebelumnya diberitakan 10 orang) WNI asal Kota Singkawang dapat dipulangkan ke kampung halaman. Surat yang dikirimkan ke KBRI di Yangon tersebut diawali dengan adanya adanya pengaduan dari saudara Riki, Warga Negara Indonesia, berdomisili hukum di Kota Singkawang yang mana menginformasikan adanya 11 (sebelas) WNI asal Kota Singkawang yang terjebak dan berada di Myanmar dalam kondisi yang memprihatinkan. Bahkan dalam surat tersebut sudah tertera nama dan nomor passport kesebelas warga Singkawang
Oleh karena itu, pihak Pemkot Singkawang meminta perlindungan hukum kepada Warga Negara Indonesia yang sekarang berada di wilayah hukum Myanmar, sangat dimohonkan agar diberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada 11 (sebelas) WNI asal Kota Singkawang sebagaimana tersebut di atas berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Besar harapan kita (Pemkot Singkawang, red) agar WNI asal Kota Singkawang tersebut dapat dikembalikan ke Indonesia dalam keadaan sehat dan selamat,” ujarnya.
Surat ini juga akan ditebuskan ke Menteri Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Kepala BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak, Ketua DPRD Kota Singkawang di Singkawang, Kapolres Singkawang di Singkawang.
Terpisah, Ketua DPRD Singkawang Sujianto mengapresiasi langkah Pemkot Singkawang dalam upaya penyelematan kesebelas WNI asal Singkawang yang terjebak di Myanmar. Langkah ini merupakan proses guna memberikan pelayanan terbaik bagi WNI terutama asal Singkawang.
“Kita apresiasi langkah Pemkot Singkawang. Semoga juga bisa diupayakan oleh seluruh pihak mulai pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, agar kesebelas warga kita dapat pulang ke tanah air dalam keadaan sehat sesuai harapan keluarga dan kita bersama,” pungkasnya. (har) Editor : Misbahul Munir S