Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Singkawang Menangkan Sidang Prapradilan, Penetapan Korban Tewas Jadi Tersangka Sah Secara Hukum

A'an • Selasa, 16 Januari 2024 | 10:57 WIB

 

 

CCTV : Kasat Lantas Polres Singkawang IPTU Sangidun memperlihatkan video CCTV kejadian Laka Lantas di jalan Kom Yos Sudarso Singkawang  yang terjadi sekira September 2023 lalu.
CCTV : Kasat Lantas Polres Singkawang IPTU Sangidun memperlihatkan video CCTV kejadian Laka Lantas di jalan Kom Yos Sudarso Singkawang  yang terjadi sekira September 2023 lalu.

SINGKAWANG - Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang memenangkan gugatan praperadilan yang dilaporkan oleh Lim Kim Liang tentang persoalan penetapan status tersangka sang anak, Jul Herry Romansa, yang meninggal dunia dalam kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) September 2023 di Jalan Kom Yos Sudarso Singkawang.

Informasi tersebut termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Singkawang.

Tanggal putusan tersebut tertanggal Kamis 11 Januari 2024, dimana nomor perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Skw dengan Lim Kim Liang selaku pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Kalbar Cq Kapolres Singkawang selaku termohon.

Adapun amar putusan Hakim praperadilan menolak permohonan Prapredilan Pemohon dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon sebesar nihil atau tidak ada biaya.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Lantas Singkawang IPTU Sangidun menghormati keputusan hakim Pra Peradilan PN Singkawang.

Pihaknya menyatakan bahwa dengan adanya putusan PN Singkawang tersebut menyatakan apa yang dilakukan Satlantas Polres Singkawang dalam menangani perkara lalu lintas dalam kasus ini sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Karena menurutnya pihak kepolisian dalam menetapkan seseorang jadi korban dan tersangka ada prosedur dan tahapan yang harus  dilakukan dilalui pihak penyidik.

Dalam kasus ini, kata Kasat Lantas, menggarisbawahi dalam hal kejadian Laka Lantas, semua korban Laka Lantas belum tentu adalah tersangka Lakalantas dan semua pelaku Laka Lantas belum tentu tersangka, namun tersangka Laka Lantas sudah pasti pelaku.

Dalam hal kasus ini, awalnya menerima informasi adanya Laka Lantas di Jalan Kom Yos Sudarso Singkawang, antara pengendara sepeda motor dan pengendara mobil. Kemudian pihaknya terjun ke lapangan untuk mengecek.

“Pengecekan, pemantauan/pengamatan seperti situas jalan, cuaca, apakah ada CCTV, lalu mencari saksi yang mengetahui kejadian, kemudian kita lakukan pemeriksaan,” ungkap ditemudi di ruang kerjanya, Senin (15/1)

Kemudian pihaknya juga mendatangi pengendara motor Jul Herry yang berada di rumah sakit. Ternyata hasil pemeriksaan medis diketahui ada bekas benturan di tubuh pengendara tersebut yang berdampak fatal.

“Kemudian kita telusuri lagi mengapa ada luka tersebut fatal, ternyata pengendara tersebut tidak menggunakan helm,” katanya. 

Atas kondisi tersebut, dibuatlah laporan polisi telah terjadi Laka Lantas. Di tahap ini belum ada penetapan status apapun terhadap pihak terkait yang terlibat dalam Laka Lantas.

“Karena kita masih melakukan penelusuran apakah benar ini murni Laka Lantas atau ada tindak lain. Kemudian tahapan yang dilakukan adalah gelar pekara dan hasilnya ternyata murni Laka Lantas, maka terbitlah SP2HP yang disampaikan ke pihak terkait. Lalu tahapan selanjutlah keluarlah surat penyelidikan hingga tahap penyidikan.

“Jadi semua tahapan penanganan Laka Lantas itu kita lalui secara prosedur hukum berlaku mulai berkas administrasi dan tahapan lainya,” ungkapnya.

Barulah, lanjut dia, disimpulkan dalam kasus ini berujung penetapan Jul Herry selaku tersangka karena sudah memenuhi syarat formil dalam menentukan tersangka itu sendiri.

“Dengan adanya putusan PN Singkawang atas gugatan praperadilan ini, kami menyimpulkan bawa kinerja penyidik dalam kasus ini dikerjakan sesuai prosesur hukum berlaku alias tidak menyimpang dari aturan, dan tentu saja penetapan tersangka berdasarkan aturan dan hasil penyidikan diakui pengadilan adalah sah,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan akan menghormati apapun langkah yang diambil pihak keluarga terkait pasca keluarnya putusan Praperadilan ini.

“Sebagai pelayan masyarakat, kami kepolisian tentu menghormati apapun langkah yang diambil pihak keluarga dalam kasus ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (har)

Editor : A'an
#polres singkawang #singkawang #praperadilan #Penetapan Status Tersangka