SINGKAWANG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalbar, Eva Gantini mengimbau kepada masyarakat Singkawang khususnya yang siapa saja mempunyai hasil karya cipta, kalau tidak ingin dibajak atau dicuri hasil karya ciptanya segera daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Dia menjelaskan ketika masyarakat Singkawang punya karya cipta atau merk yang sifatnya personal, maka sangat penting sekali untuk didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
"Pentingnya jika itu ada pengakuan kalau karya itu adalah hasil karya cipta seseorang yang didaftarkan," kata Eva. Selain itu, adanya perlindungan hukum bagi orang yang mendaftarkannya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta atau hak merk dari orang tersebut.
"Serta menambah nilai dari karya orang tersebut, karena sudah dijamin jika karya itu adalah kepemilikan dari orang yang mendaftarkannya sebagai pemegang hak cipta atau hak mereknya," ujarnya.
Seperti yang sudah dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang, Asmadi. Yang mana pada Selasa (23/4) kemarin, sudah mendaftarkan hasil karyanya berupa buku ke dalam hak cipta.
"Prosesnya sangat mudah sekali, karena tak.lebih dari 15 menit sudah selesai jika syarat-syaratnya mencukupi," ungkapnya.
Syarat yang dimaksud adalah KTP, sample atau judul yang didaftarkan, deskripsi tentang karya cipta serta membayar PNBP sebesar Rp400 ribu untuk khas negara."Pendaftarannya dilakukan secara online," jelasnya.
Ketika sudah keluar sertifikat hak ciptanya, maka akan berlaku seumur hidup. Dan setelah orang tersebut meninggal dunia sampai 70 tahun terhitung dari meninggal dunia. "Betapa murah dan mudahnya tetapi sangat luar biasa perlindungannya," katanya. (har)
Editor : A'an