SINGKAWANG — Pemerintah Kota Singkawang dan unsur Forkopimda bertatap muka langsung dengan para pedagang kaki lima (PKL) dan hiburan di Aula Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Sabtu (11/5). Pertemuan tersebut membahas rencana relokasi PKL yang akan ditempatkan di Lapangan Tarakan.
Masing-masing pihak mengutarakan maksud dan tujuan. Pihak Pemkot pun menyampaikan rencana program, sementara para PKL sudah menyampaikan curahan hati mereka.
Di sisi Forkopimda hadir Pj Wali Kota, Ketua DPRD, Ketua Komisi DPRD, pihak TNI dalam hal ini perwakilan Dandim 1202/Skw, Kejaksaan Negeri Singkawang, dan perwakilan Kapolres Singkawang.
Sedangkan di pihak PKL, tampak pengurus Serikat PKL Taman Burung, pedagang Pujasera, serta pengelola hiburan dan odong-odong.
Pemkot menyatakan relokasi PKL tetap dilakukan, sehingga realisasi program penataan Kawasan Kota Pusaka dan Cagar Budaya Tahap II tepat waktu. Rencananya pekerjaan dimulai bulan Juni 2024. Pemkot juga menyiapkan Lapangan Tarakan untuk ditempati PKL.
Namun untuk tahun ini, Pemkot sementara waktu menyiapkan fasilitas terbatas di lapangan Tarakan. Rencananya tahun 2025, Pemkot akan menjadikan Lapangan Tarakan sebagai kawasan olahraga dan kuliner terpadu.
Bahkan Pemkot dan Forkopimda Singkawang berjanji penataan kawasan PKL di Lapangan Tarakan akan dilakukan maksimal tahun 2025 seperti tayangan visualisasi rencana pembangunan sport center dan culinary center terpadu kepada para PKL yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
“Pemerintah itu punya niat baik melakukan berbagai program penataan pembenahan kota menuju singkawang yang bermartabat mulai infrastuktur pelayanan kepada pelaku suaha termasuk UMKM,” ungkap Pj Wali Kota Singkawang Sumastro usai pelaksanaan sosialisasi.
Bentuk political will itu selain rencana program, kata Sumastro, hadirnya pihak Kodim 1202/Skw, Ketua DPRD Singkawang, Ketua-ketua Komisi DPRD Singkawang itu merupakan jaminan dan komitmen bahwa pihaknya serius menangani nasib PKL dan mewujudkan Kota Singkawang yang lebih baik.
Selain itu, Pemkot juga sudah memberikan tenggat waktu dan kesempatan kepada para PKL di taman burung dan sekitarnya untuk berdagang, meskipun tempat mereka berjualan ada lokasi yang tidak boleh berjualan menurut peraturan daerah Singkawang.
“Setidaknya sudah lima tahunan mereka berdagang ditempat dimana menurut regulasi tidak boleh berdagang. Ada waktu kesempatan yang diberikan, dan tentu ada limit (batasan,red), dengan adanya penataan kawasan bersejarah melalui program penataan tahap II, ketika program ini direalisasikan tentu ada locus yang ditutup demi keselamatan kerja sekaligus inilah momentum memutus mata rantai PKL tidak boleh berdagang di kawasan yang dilarang,” jelasnya.
Lalu bagaimana nasib PKL selanjutnya, Sumastro mengatakan dalam membuat kebijakan bukanlah serampangan, selaku Pj Wali Kota dan dengan berbagai pihak mereka memiliki sensifitas terkait nasib orang.
“Kita seriuslah untuk itu, Kodim 1202/skw sudah memberikan jaminan untuk satu konsep gabungan program penataan diarahkan kepada Landmark baru Spot Center dan Centra Kuliner Terpadu,” katanya.
Pihaknya sudah merancang agar landmar tersebut akan bisa nantinya menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan waktu, pagi, siang, malam sesuai ritme olahraga, kapan orang bersantai dan sebagainya namun tentu ada batas-batasan mengingat sekitar lokasi ada pemukiman, dan jalan, mari kita sama sama menyamakan persepsi Singkawang kedepan PKL naik Kelas, UMKM Naik Kelas, Singkawang jangan bertumbuh jadi kota Kumuh PKL,” jelasnya.
Kota Singkawang, kata dia, harus dikonsep tertata sebagaimana kota bermartabat, rapi, hiegenis, tentu saja membuat orang pelaku usaha tenang berusaha bukan melakukan sesatu melanggar aturan.
“Kami tentu saja tidak terus berkompromi dengan hal hal yang membuat kota semerawut, kita menjadi harus lebih baik, dan ingat komitmen pemerintah itu harus sama apa yang dipikirkan rakyat. Jika masih ada kekhawatiran kita memungki komitmen maka masih ada ada gap (kesenjangan) harusnya tidak ada gap,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PKL taman burung sekitarnya Bambang Prayogi atau akrab disapa Muhammad Bilal, menyampaikan mendukung program Pemkot Singkawang. Syaratnya, kata Bilal, tempat relokasi harusnya sudah layak.
Kemudian pihaknya meminta Pj Wali Kota Singkawang bersama Forkopimda untuk terbuka menandatangani surat komitmen bersama dengan PKL.
“Kami akan siapkan draf perjanjian kerjasama, menuangkan komitmen dan janji secara tertulis,” ungkapnya kepada media ini. (har)
Editor : A'an