Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kasus Pemalsuan Tanah 100 Hektare di Sedau, Pengacara AW Singkawang Nilai Dakwaan Prematur

A'an • Senin, 22 Juli 2024 | 10:22 WIB
KONFERENSI PERS: Dua pengacara yang ditunjuk terdakwa AW menggelar konferensi pers, Sabtu (20/7) mengenai perkara tanah di Sedau.
KONFERENSI PERS: Dua pengacara yang ditunjuk terdakwa AW menggelar konferensi pers, Sabtu (20/7) mengenai perkara tanah di Sedau.

SINGKAWANG - Tim pengacara terdakwa AW berjanji akan membela dan memperjuangkan hak-hak kliennya, AW atas tuduhan pemalsuan tanah seluas 100 hektare di Sedau.

"Klien kami berinisial AW sekaligus terdakwa diduga atau dituduh sebagai pelaku pemalsuan tanah tepatnya di Jalan Marhaban, Rt 059/Rw 09, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan," kata Deni Kristanto, Minggu (21/7) yang didamping rekan-rekannya; Charlie Nobel, Akbar Firmansyah, Hade Permana, Isdurrofiq, dan Nurhidayati.

Dia bersama rekan-rekannya sebanyak lima orang telah diberikan kuasa hukum kepada AW (terdakwa) mengingat perkaranya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Singkawang dengan Nomor 117/.b/2024/PN Skw.

AW didakwa Pasal 263, 264 dan Pasal 266. "Menurut kami, dakwaan yang diajukan kepada klien kami ini terlalu prematur karena berkenaan dengan permasalahan pertanahan," ujarnya.

Yang mana pelapor telah mengklaim memiliki tanah seluas kurang lebih 100 hektare di Jalan Marhaban, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

"Saya katakan kurang lebih 100 hektare, karena dasar mereka melaporkan klien kami ini hanya berdasarkan SPT (Surat Pernyataan Tanah) tahun 2002 yang diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi," ungkapnya.

Padahal, kliennya AW pada tahun 2018 mengikuti program PTSL untuk menerbitkan sertifikat tanah melalui BPN.

"Lucunya, AW ini dituduh telah membuat surat atau membuat isi-isi surat itu palsu. Sehingga terbitlah sertifikat milik AW (terdakwa)," jelasnya. Berdasarkan pengakuan AW, katanya, bahwa tanah tersebut betul-betul dikelola oleh AW dengan baik. 

"Sehingga kami jadi tidak paham, mengapa secara tiba-tiba pelapor mengatakan jika surat atau isi/keterangan dari surat yang dimiliki oleh AW itu palsu. Kalaupun memang ada permasalahan, sebenarnya perkara ini masuk ke perdata bukan pidana," katanya. 

Pihaknya menilai, jika alas hak dari pelapor belum bisa dijadikan sebagai alat bukti kepemilkan. Hal itu dikarenakan belum adanya sertifikat maupun ketetapan yang menyatakan bahwa obyek tanah dalam perkara ini adalah milik pelapor.

Sementara, Hade Permana menambahkan, atas dakwaan JPU pihaknya akan melakukan sksepsi atas dasar Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-250/E/EJP/01/2023 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956.

Menurutnya, banyak yuresprudensi yang bisa diajukan yang salah satu amar putusannya apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atau suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara kedua belah pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara tidaklah dapat dilaksanakan.

"Sehingga atas dakwaan JPU tersebut, kami menganggap jika dakwaan JPU tersebut adalah dakwaan yang prematur dan obscuur libel," ujarnya. (har)

Editor : A'an
#kasus pemalsuan #100 #tanah #prematur #AW #hektare #singkawang #Pengacara