SINGKAWANG - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalbar Barat dan Tim Intelijen Kejari Singkawang berhasil mengamankan terpidana Syahbani, mantan Kepala Bidang Pemberdayaan di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Singkawang dalam perkara tindak pidana korupsi program penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Kota Singkawang Tahun 2020-2021 yang berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI.
Sahbani tertangkap di kediamannya pada Selasa (10/9) setelah lama mangkir dari panggilan Kejari hingga buron. Bahkan, terpidana tak menghadiri sidang di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Penangkapan terpidana ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Pontianak Nomor : 50/Pid.Sus-TPK/2023/)PN Ptk tanggal 28 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang mana terpidana sudah berstatus DPO sejak tahap penyidikan dan perkara ini di sidangkan secara In Absentia," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nur Handayani kepada awak media.
Pada 2018 Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengeluarkan program BPNT. Bantuan untuk KPM tidak dapat diambil tunai dan hanya ditukarkan dengan beras dan/atau telor dengan prinsip memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jumlah, jenis, kualitas, harga bahan pangan dan lokasi e-warong, e-warong tidak boleh memaket bahan pangan yang menyebabkan KPM tidak mempunyai pilihan dan kendali dalam memilih bahan pangan.
Bantuan disalurkan melalui Bank Penyalur yang ditunjuk kemudian berdasarkan pedoman umum bantuan pangan non tunai maka Bank Penyalur Bersama Pemerintah Daerah dan Tenaga Pelaksana BPNT mengidentifikasi agen bank atau pedagang
"Penetapan e-warong sepenuhnya merupakan wewenang Bank penyalur dengan mempertimbangkan kriteria antara lain memiliki kemampuan, memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang berjalan, menjual beras dan telor sesuai harga pasar, namun hal itu tidak pernah dilaksanakan," kata dia.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 20 Oktober 2022, dalam pertimbangan pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan terdakwa Edy Purnomo dan Sahbani secara bersama-sama.
"Dalam perkara ini, terdakwa Edy Purnomo telah lebih dahulu diajukan ke persidangan Tipirkor dan menjalani putusan. Sedangkan Sahbani diputus selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan apabila tidak bisa membayar," katanya. (har)
Editor : Miftahul Khair