SINGKAWANG - Kasus asusila yang melibatkan anggota DPRD Singkawang H Herman dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya diputuskan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS). DPP PKS sudah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Herman, Anggota Legislatif Fraksi PKS (FPKS) di DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Hal tersebut dilansir dari dalam situs resmi PKS (pks.id), dimana Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS tertanggal 27 September 2024.
"Terhadap kasus Aleg Kota Singkawang An. H. Herman, bahwa DPP PKS telah mendapatkan Rekomendasi Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS tentang usulan pemberhentian & usulan PAW Aleg FPKS An. Herman di DPRD Kota Singkawang-Kalbar," ujar Zainuddin dalam keterangannya, Senin (30/9/2024) dalam situs tersebut.
Surat tersebut membahas penyelesaian dugaan kasus asusila yang melibatkan Herman dan mengusulkan pemberhentian serta Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Zainuddin Paru mengatakan DPP PKS pada tanggal yang sama mengeluarkan Surat Keputusan tentang PAW Herman dari DPRD Kota Singkawang.
Keputusan ini juga diikuti dengan pemberhentian Herman sebagai anggota partai. "DPP PKS memerintahkan kepada struktur partai di tingkat DPD Kota Singkawang dan DPW PKS Kalimantan Barat untuk melaksanakan keputusan tersebut," ujar Zainuddin Paru dalam situs tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PKS dalam menjaga integritas dan moralitas anggotanya. PKS menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar etika dan hukum akan ditindaklanjuti dengan tegas, tanpa pandang bulu.
Sementara itu, saat via whatsupp, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Singkawang Sodi M Idris belum merespon hal tersebut. (har)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro