SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang merilis jumlah warga yang melakukan pengurusan pindah memilih per Jumat (11/10) kemarin, pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang 2024.
"Per hari ini sudah kami lakukan rekapitulasi, ada 15 pemilih yang telah mengurus pindah memilih kategori masuk, dan 4 pemilih pindah memilih keluar untuk hari pencoblosan nanti," kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq.
Umar menjelaskan pengurusan pindah memilih tersebut terjadi di 11 TPS untuk pindah memilih masuk, dan 4 TPS untuk pindah memilih keluar. "Pindah memilih masuk di 11 TPS ini berada di 4 kecamatan, dan pindah memilih keluar di 4 TPS ini berada di 2 kecamatan," ujar Umar.
Umar menuturkan pemilih dapat mengajukan pindah memilih asalkan memenuhi syarat dan sesuai dengan alasan pindah memilih. "Pemilih pindahan adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di salah satu TPS yang, karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suara di TPS lain. Keadaan tertentu atau alasan pindah memilih ini setidaknya ada 9 alasan," jelas Umar.
"Untuk persyaratannya, pemilih harus membawa dokumen KTP elektronik, kartu keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta dokumen pendukung alasan pindah memilih ke sekretariat atau Posko Pindah Memilih di PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota setempat. Jika sudah terdaftar dalam DPT, petugas akan mendaftarkan nama pemilih bersangkutan ke dalam daftar pemilih pindahan," terang Umar.
Lanjut Umar, keadaan tertentu tersebut antara lain sedang bertugas di tempat lain; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dengan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan; pindah domisili; tertimpa bencana; dan/atau bekerja di luar domisili.
Umar mengatakan layanan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara untuk 9 keadaan tertentu, dan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara untuk 4 keadaan tertentu.
"Paling lambat H-30 sebelum hari pemungutan suara sebagaimana 9 keadaan tertentu yang sudah disebutkan, yaitu pada 28 Oktober 2024. Sedangkan H-7 atau paling lambat 20 November 2024, berlaku untuk keadaan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, dan/atau tertimpa bencana," tutur Umar. (har)
Editor : Miftahul Khair