Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bawaslu Singkawang Diminta Tindak Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Salah Satu Paslon saat Pilkada

A'an • Selasa, 5 November 2024 | 10:01 WIB

 

PELANGGARAN : Puluhan warga Singkawang mendatangi Kantor Bawaslu Singkawang meminta agar Bawaslu menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Paslon Pilkada, Senin (4/11).
PELANGGARAN : Puluhan warga Singkawang mendatangi Kantor Bawaslu Singkawang meminta agar Bawaslu menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Paslon Pilkada, Senin (4/11).

SINGKAWANG - Puluhan warga Singkawang mendatangi Kantor Bawaslu Singkawang, Senin (4/11).

Kedatangan mereka mendesak agar Bawaslu Singkawang menindaklanjuti temuan pelanggaran yang diduga dilakukan salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang berkedok bazar bagi-bagi Sembako yang diduga diluar ketentuan yang berlaku.

"Kita ke Bawaslu untuk menyampaikan keberatan-keberatan terhadap tindakan-tindakan dugaan pelanggaran dari peserta Pilwako agar tidak terjadi pembiaran bagi Bawaslu," kata perwakilan warga, Hendra Sukmana.

Dan pihaknya sudah meminta penjelasan dari Bawaslu, namun permasalahan tersebut tersumbat di Gakkumdu.

Menurutnya, kenyataannya di lapangan bahwa dugaan pelanggaran tersebut hampir setiap malam terjadi. Sementara Panwaslu yang ada di Kecamatan juga ada.

"Kenapa tidak ditindak dan menjadi temuan," tanya dia. Bawaslu, katanya, tidak barus mengatakan hal tersebut laporan. Namun temuan juga bisa.

"Saya sendiri merupakan mantan Ketua Gakkumdu, maka saya tahu jika itu pelanggaran," ujarnya. Bawaslu Singkawang, katanya, harus bisa menangani dugaan pelanggaran ini. "Harus bisa di sikapi," tegasnya. 

Menurutnya, regulasi di PKPU dan Perbawaslu sudah jelas, bahkan di video pembekalan dari Bawaslu RI pun sudah jelas mengenai besaran diskon 50 persen terkait bagi-bagi Sembako.

Di Disperindag juga sudah mengeluarkan surat, bahwa 30 persen subsidi dari Pemkot mengenai jumlah total Sembako yang harus dibayarkan.

"Jadi tuntutan kami kepada Bawaslu, tolong tindak tegas keberatan-keberatan yang kami sampaikan," pintanya.

Jika tuntutannya diabaikan, dia mengancam akan melayangkan surat ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Sementara Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto mengatakan, terkait dugaan pelanggaran ini, pihaknya pada tanggal 16 Oktober sudah melakukan rapat konsolidasi bersama semua LO Paslon.

"Yang menyatakan bahwa tafsiran dari Bawaslu terkait dengan bazar ini bahwa Bawaslu RI menyampaikan pandangan 50 persen besaran diskon sehingga itu menjadi acuan Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran," katanya.

Kemudian, pada tanggal 25-28 Oktober terjadi kegiatan bazar di 4 lokasi yang berbeda. Oleh Bawaslu Singkawang menjadikan kegiatan bazar tersebut temuan pada tanggal 29 Oktober.

"Kami tuangkan dalam form A, lalu kami lakukan pembahasan di rapat pleno," katanya. Dalam rapat pleno pertama, menyatakan bahwa pihaknya perlu surat dari Disperindag yang berkaitan dengan batasan bagi-bagi Sembako. Namun, surat dari Disperindag baru Bawaslu dapatkan pada tanggal 31 Oktober.

"Intinya Disperindag Singkawang sudah 6 kali melakukan bazar selama 2024 dengan besaran diskon umumnya 30 persen sehingga pada Sabtu (2/11) kami melakukan rapat pleno memutuskan bahwa kasus/temuan ini kami register," ujarnya.

Register yang dimaksud bahwa temuan tersebut adalah pelanggaran. Selanjutnya dilakukan rapat pembahasan selama 1x24 jam.

"Pada Senin (4/11) pagi kita lakukan rapat pembahasan," ungkapnya. Selanjutnya, lima hari setelah rapat pembahasan, yaitu hari Sabtu (9/11) mendatang akan dilakukan rapat pleno pembahasan akhir Gakkumdu yang nantinya akan diputuskan apakah kegiatan bazar yang dilakukan salah satu Paslon itu merupakan tindakan pidana atau bukan.

"Jika memang merupakan tindakan pidana, maka akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Jika tidak, maka akan dibuatkan Berita Acara (BA) pembahasan yang intinya sudah di sepakati oleh Gakkumdu bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ungkapnya. (har)

Editor : A'an
#Bawaslu Singkawang #pelanggaran #pilkada #singkawang