SINGKAWANG – Tim Kampanye Paslon 02 Kota Singkawang, melalui juru bicara Albertus Chandra atau yang akrab disapa Acan, memberikan tanggapan resmi terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang mengenai kegiatan bazaar yang mereka selenggarakan.
Acan menegaskan bahwa semua kegiatan kampanye yang dilakukan timnya, termasuk bazaar berbayar, telah sesuai aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, PKPU No. 13 Tahun 2024, dan Surat Edaran Bawaslu RI No. 111.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya Bawaslu mengizinkan pelaksanaan bazaar selama melibatkan transaksi jual beli dengan sistem kupon, dan kegiatan tersebut telah melalui koordinasi formal dengan pihak terkait.
Konsep bazaar berbayar dipilih sebagai upaya untuk menghindari pelanggaran aturan pemberian sembako gratis yang dilarang dalam kampanye.
Namun, Bawaslu kemudian mengeluarkan surat yang menganggap kegiatan bazaar tersebut serupa dengan operasi pasar sesuai SK Disperindag No. 24 Tahun 2024.
"Padahal, konsep operasi pasar yang dimaksud dalam SK Disperindag jelas berbeda dengan kegiatan bazaar yang kami selenggarakan. SK tersebut juga merupakan program pemerintah dan tidak ada kaitannya dengan kepemiluan," ungkap Acan setelah berkonsultasi dengan Disperindag Kota Singkawang.
Menurut Tim Kampanye 02, langkah Bawaslu ini dianggap sebagai bentuk salah tafsir yang berpotensi melampaui kewenangan dan melanggar kode etik pengawasan pemilu.
Mereka juga menyayangkan bahwa permintaan klarifikasi terkait ketentuan harga jual terendah sebesar 50% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) belum mendapatkan jawaban yang memadai dari Bawaslu.
"Kami melihat ada potensi pelanggaran kode etik yang terjadi dalam proses ini, dan kami akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sesuai penjelasan dari Bapak Nur Said dari Gakkumdu RI, kegiatan bazaar diperbolehkan selama terdapat transaksi dan nilai tukar, serta tidak ada aturan khusus yang mengatur nilai jual terendah atau tertinggi dalam kegiatan bazaar di suatu daerah," tambah Acan.
Tim Kampanye Paslon 02 berencana untuk merilis siaran pers resmi yang menjelaskan kronologi dan prosedur yang telah dilalui terkait kegiatan bazaar tersebut, termasuk klarifikasi terhadap temuan yang diajukan oleh Bawaslu. (har)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro