SINGKAWANG - Bawaslu Kota Singkawang mengimbau agar seluruh masyarakat, peserta Pilkada Kota Singkawang agar tidak melakukan kampanye politik di masa tenang.
"Sehubungan dengan akan berakhirnya tahapan kampanye pilkada tahun 2024 dan akan memasuki masa tenang tidak ada lagi kampanye politik," ungkap Umar Faruk, Kordiv Hukum, Pencegahan, partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Singkawang, Jumat (22/11).
Sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye yang jatuh mulai tanggal 24 sampai 26 November 2024.
Maka dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran di saat masa tenang pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, Bawaslu Kota singkawang mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye di kota singkawang untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
"Di masa tenang tidak ada lagi ada kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tertutup maupun kampanye melalui media massa dan media elektronik termasuk di media sosial," ungkap Umar.
Khusus kampanye di media sosial, media massa maupun media elektronik kami mengimbau kepada seluruh partai politik, pasangan calon atau tim kampanye agar menonaktifkan akun media sosialnya paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 31 peraturan KPU “penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang”, kemudian pasal 45 “partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang”.
"Terkait akan masa berakhirnya masa kampanye dan memasuki masa tenang Bawaslu Singkawang sudah menyampaikan imbauan secara resmi ke masing-masing pasangan calon wali kota dan wali kota Singkawang agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya. (har)
Editor : Miftahul Khair