PONTIANAK POST – Kasus pelecehan anak di bawah umur yang melibatkan anggota DPRD Singkawang, Herman alias Haji Aman, memasuki sidang kedua pada Selasa (25/2) di Pengadilan Negeri Singkawang. Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Singkawang menghadirkan empat saksi, yakni Liu Mi Ana (ibu korban), OJR (korban), Nurhayati (bibi korban), dan Hasanuddin (pemilik indekos tempat kejadian).
Pengambilan kesaksian korban dilakukan secara terpisah dari terdakwa. Dalam sidang tersebut, korban tampak masih mengalami trauma. Bahkan, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, tangisan korban terdengar dari luar ruang sidang. Usai persidangan, korban yang didampingi keluarganya kembali menangis saat keluar dari ruangan.
Selama sidang berlangsung, korban didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakha yang dipimpin oleh Roby Sanjaya, serta perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Singkawang.
Di sela skorsing sidang, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, menjelaskan bahwa sidang kedua ini beragendakan pembuktian dari pihak penuntut umum dengan menghadirkan saksi-saksi. "Saksi yang dihadirkan ada empat orang, yaitu ibu korban, korban, bibi korban, dan pemilik indekos tempat kejadian kedua," ujarnya.
Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Yulius Christian Handratmo, dengan dua anggota majelis hakim, yakni Chandran Roladica Lumbanbatu dan Erwan. Dalam persidangan, terdakwa H Aman menyangkal seluruh keterangan yang disampaikan oleh korban. "Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 4 Maret 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan dari penuntut umum, yang akan kembali menghadirkan saksi-saksi," tambah Heri.
Kuasa hukum terdakwa, Nur Rohman, mengatakan bahwa sidang kedua ini baru berisi pemeriksaan keterangan dari korban dan saksi-saksi. "Dari dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kami terima, terdapat beberapa kejanggalan dalam kesaksian korban yang tidak sesuai dengan keterangan di BAP," ujarnya.
Menurutnya, korban memberikan jawaban yang tidak konsisten terkait beberapa kejadian yang terjadi di dua lokasi, yakni Gang Pepaya dan Gang Durian. "Misalnya, dalam BAP pertama terkait kejadian kedua, korban menyebutkan bahwa pamannya berada di depan indekos tempat kejadian. Namun, dalam BAP selanjutnya, korban menyebutkan bahwa yang ada di lokasi adalah kakeknya," jelasnya.
Nur Rohman berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kejanggalan ini dalam membuat keputusan. "Kami serahkan kepada hakim untuk menilai fakta-fakta yang ada," imbuhnya. Di sisi lain, pendamping korban, Mardiana Maya Satriani, mengatakan bahwa korban telah menceritakan kejadian pelecehan yang diduga dilakukan oleh terdakwa sebanyak tiga kali. "Kejadian pertama dan kedua terjadi pada tahun 2023, sementara kejadian ketiga terjadi pada tahun 2024," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa korban sempat kebingungan ketika hakim menanyakan apakah dirinya pernah menjalani visum. "Korban masih sangat kecil dan tidak mengerti apa itu visum. Namun, hakim memahami kondisi tersebut dan akhirnya mengajukan pertanyaan dengan cara yang lebih sederhana," jelasnya.
Menurut Maya, keterbatasan daya pikir korban membuatnya kesulitan menjelaskan apa yang dialaminya. "Selama persidangan, korban terus menangis, bahkan saat keluar ruangan pun tubuhnya masih gemetar," katanya.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi psikologis korban serta memberikan keputusan yang adil. "Terkait tuntutan hukum, seharusnya hukumannya maksimal, kalau bisa lebih dari 15 tahun, karena ada faktor-faktor lain yang memberatkan. Namun, kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku," tutupnya. (har)
Editor : A'an