PONTIANAK POST – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025-2026 di Aula Disdikbud Singkawang, baru-baru ini. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur kecamatan, kelurahan, Dewan Pendidikan, PGRI, serta perwakilan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kota Singkawang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Asmadi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan perubahan dalam sistem penerimaan murid baru di jenjang SD dan SMP. Salah satu perubahan mendasar dalam sistem penerimaan tahun ini adalah peralihan dari sistem zonasi ke sistem domisili. Jika sebelumnya penerimaan siswa didasarkan pada zonasi, kini sekolah negeri maupun swasta akan menerima siswa berdasarkan data domisili yang tercatat.
Asmadi menambahkan bahwa penerimaan murid baru nantinya akan dilakukan berdasarkan data yang dikumpulkan oleh tim penerimaan murid baru di sekolah serta Disdikbud Kota Singkawang. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses penerimaan siswa.
Terkait persyaratan usia, untuk jenjang taman kanak-kanak (TK), anak usia 4 hingga 5 tahun dapat mendaftar di kelas A, sedangkan kelas B diperuntukkan bagi anak usia 5 hingga 6 tahun. Sementara itu, di jenjang SD, anak berusia 7 tahun wajib diterima, sedangkan anak berusia 6 tahun per 1 Juli 2025 dapat diterima. Untuk jenjang SMP, batas maksimal usia pendaftar adalah 15 tahun per 1 Juli 2025, dengan syarat telah lulus dari SD atau sederajat.
Dalam sistem penerimaan baru ini, terdapat beberapa jalur pendaftaran yang disesuaikan dengan sebaran kuota. Jalur domisili memiliki kuota sebesar 80 persen untuk SD dan 45 persen untuk SMP. Jalur afirmasi, yang ditujukan bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas, memiliki kuota 15 persen untuk SD dan 25 persen untuk SMP. Sementara itu, jalur prestasi hanya tersedia untuk SMP dengan kuota sebesar 25 persen, sedangkan jalur mutasi orang tua atau pindah siswa memiliki kuota sebesar 5 persen untuk SD dan SMP.
Proses penerimaan murid baru akan dimulai dengan pendaftaran pada 23 hingga 25 Juni 2025. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan secara serentak pada 26 Juni 2025, dan daftar ulang dijadwalkan pada 30 Juni 2025. Setelah proses pendaftaran selesai, masa pengenalan lingkungan sekolah akan berlangsung pada 14 hingga 25 Juli 2025 untuk jenjang SD dan 14 hingga 18 Juli 2025 untuk jenjang SMP.
"Sistem ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua murid agar mendapatkan pendidikan berkualitas, sekaligus meningkatkan akses bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas," pungkas Asmadi. (har)
Editor : Hanif