PONTIANAK POST – Pengamat hukum dan pemerintahan Kalimantan Barat (Kalbar), Herman Hofi Munawar, menilai bahwa kebijakan keringanan retribusi dan penghapusan denda yang menjadi objek dalam kasus dugaan korupsi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, perlu dilihat dari aspek legalitas, dan kewenangan kepala daerah.
Menurut Herman, surat keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 973 Tahun 2021 yang memberikan keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Indah, secara hukum sah selama dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda yang berlaku.
"Keputusan ini tidak serta-merta dapat dianggap pidana, kecuali ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang, suap, atau kolusi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pontianak Post, Minggu (13/7).
Herman menjelaskan, dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, Wali Kota adalah pejabat penandatangan SK, sehingga secara yuridis merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas kebijakan tersebut. Sementara Sekda, sesuai dengan Pasal 128 UU Nomor 23 Tahun 2014, hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis, dan koordinator administrasi di bawah arahan kepala daerah.
"Kalau Sekda tidak melakukan tindakan di luar wewenangnya, tidak ada dasar hukum untuk mempidanakan Sekda. Apalagi jika dia tidak memalsukan dokumen atau merekayasa proses pengambilan keputusan," tegasnya.
Terkait potensi kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp5,6 miliar akibat keringanan retribusi, dan penghapusan denda, Herman mengingatkan bahwa kerugian keuangan daerah tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Diskresi dalam kebijakan publik untuk mendorong investasi atau pariwisata, seperti yang dilakukan banyak kementerian dan pemerintah daerah, tidak bisa serta-merta dipidanakan. Termasuk pemutihan pajak kendaraan oleh gubernur, apakah itu disebut korupsi? Tentu tidak,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan pemberian keringanan retribusi harus dilandasi kajian yang memadai, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, seperti adanya alasan kepentingan umum atau kondisi ekonomi tertentu.
Tanpa dasar kajian, kebijakan tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran administratif yang berpotensi melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika disertai penyalahgunaan wewenang yang terbukti secara hukum. “Kalau hanya sebatas kesalahan administratif, tidak bisa dipidanakan menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor,” ucapnya.
Herman juga menyayangkan jika fokus kasus justru tertuju pada Sekda, sementara seluruh keputusan administrasi berada dalam kewenangan Wali Kota. “Anehnya, kenapa Sekda yang jadi sasaran? Padahal dokumen ditandatangani oleh Wali Kota. Sesuai Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah adalah pemegang otoritas penuh atas kebijakan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan publik dan perbuatan korupsi, terutama dalam konteks tata kelola keuangan daerah. Jika tidak ada niat jahat, dan prosesnya dilakukan sesuai prosedur, maka pendekatan yang digunakan sebaiknya administratif, bukan pidana.
“Jika ada tuduhan terhadap Sekda, maka harus dibuktikan bahwa Sekda secara aktif terlibat dalam pelanggaran hukum. Misalnya memalsukan dokumen atau merekayasa proses pengambilan keputusan. Tanpa bukti tersebut, tuduhan terhadap Sekda tidak beralasan,” pungkasnya.
Momen Tegakkan Integritas
Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH Rakha) menyoroti kasus yang kini Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang yang menjerat Sekda Singkawang H Sumastro.
LBH Rakha menyambut langkah tegas Kejaksaan Negeri Singkawang dalam menetapkan dan menahan Sumastro, mantan Penjabat Wali Kota Singkawang sekaligus Sekretaris Daerah aktif, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang.
"Kami menilai langkah ini bukan hanya menjadi simbol keberanian penegak hukum, tetapi juga menjadi penanda bahwa hukum masih memiliki daya tegak di tengah carut-marut tata kelola aset negara. Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian HGB di atas HPL oleh pejabat publik adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanat rakyat," ungkap Roby Sanjaya, S.H. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH Rakha).
Penahanan terhadap Sumastro atas dugaan pelanggaran UU Tipikor harus dilihat sebagai awal dari upaya penuntasan sistemik terhadap praktek korupsi dalam pengelolaan tanah negara di Kota Singkawang. Pihaknya mendesak Kejari Singkawang untuk melanjutkan penyidikan secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada aktor tunggal. Proses ini harus menelusuri keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan internal birokrasi maupun pihak swasta, termasuk pihak korporasi yang menikmati keuntungan dari kesepakatan tersebut.
LBH RAKHA menegaskan bahwa tata kelola lahan bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut hak hidup, ruang usaha, serta kepentingan sosial dan ekologis masyarakat. Bila korupsi menyentuh sektor ini, maka dampaknya tidak hanya pada kerugian negara secara materiil, tetapi juga pada ketimpangan akses dan keadilan ruang bagi warga.
"Kami mengingatkan bahwa dugaan keringanan retribusi kepada pihak tertentu dapat menimbulkan preseden buruk serta membuka ruang spekulasi lahan yang akan merugikan generasi mendatang," ungkapnya. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk terlibat aktif dalam mengawasi perkembangan kasus ini.
LBH Rakha bersama berbagai elemen masyarakat sipil akan terus mengawal proses hukum ini, sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan sosial dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang bersih. Kami juga mendorong Pemerintah Kota Singkawang dan DPRD untuk tidak tinggal diam, serta mendesak mereka untuk melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah.
Pihaknya percaya bahwa peristiwa ini adalah momentum penting untuk mereformasi manajemen aset publik, memperkuat akuntabilitas pejabat daerah, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. "Tegakkan hukum, pulihkan kepercayaan publik, dan lindungi hak rakyat atas ruang hidup yang adil," sahutnya. (bar/har)
Editor : Hanif