Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Singkawang Musnahkan 28,49 Gram Sabu, Tersangka Milu Terancam Hukuman Berat

Hari Kurniathama • Rabu, 16 Juli 2025 | 11:10 WIB
KONFERENSI PERS: Satresnarkoba Polres Singkawang saat konferensi pers peredaran narkotika jenis sabu seberat 28,49 gram, hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tersangkaFahilihanalias Milu bin Sagih
KONFERENSI PERS: Satresnarkoba Polres Singkawang saat konferensi pers peredaran narkotika jenis sabu seberat 28,49 gram, hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tersangkaFahilihanalias Milu bin Sagih

PONTIANAK POST — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,49 gram, hasil pengungkapan kasus terhadap tersangka Fahilihan alias Milu bin Sagih. Pemusnahan dilakukan secara terbuka pada Selasa (15/7) pagi di Mapolres Singkawang, sebagai wujud transparansi dan komitmen pemberantasan narkotika.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba IPTU Defi Irawan, S.H., mewakili Kapolres Singkawang, dan disaksikan langsung oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Kejaksaan, BNN, Dinas Kesehatan, penasihat hukum tersangka, serta awak media.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari total 29,69 gram sabu hasil sitaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/37/A/VI/2025 tertanggal 22 Juni 2025. Rinciannya: 0,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium di BPOM Pontianak, 1 gram untuk pembuktian di persidangan, dan 28,49 gram dimusnahkan dalam kegiatan ini.

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut diuji menggunakan test kit dengan hasil positif mengandung methamphetamine, yang termasuk narkotika golongan I. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam ember berisi air, dicampur dengan racun rumput, lalu dibuang ke dalam septic tank.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasipidum Kejari Singkawang Heri Susanto, Kasi Umum BNNK Singkawang Nuhdi A, Perwakilan Dinas Kesehatan Singkawang, Nurhayati, Penasihat hukum tersangka, Lie Felix, serta para penyidik dan jurnalis lokal.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta PP No. 40 Tahun 2013 tentang pelaksanaannya. Kasatresnarkoba Iptu Defi Irawan menyatakan, pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Singkawang dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika dan menjaga akuntabilitas penanganan barang bukti.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memerangi narkoba. Jangan ragu melapor bila melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Defi. Dengan kegiatan ini, Polres Singkawang berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan Singkawang bebas narkoba. (har)

Editor : Hanif
#Satresnarkoba Polres Singkawang #Anti Narkoba #narkoba #bnnk singkawang #narkotika #Musnahkan Sabu