PONTIANAK POST – Seksi Urusan Agama Buddha (Urabud) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan rencana pelaksanaan pemberkatan ulang dan pencatatan pernikahan massal umat Buddha, Rabu (13/8). Rapat berlangsung di Ruang Sekretariat Zona Integritas, dipimpin Kepala Seksi Urabud, Tjia Kong Min, didampingi Penyelenggara Pendidikan Agama Buddha (PAB), Supiro, serta dihadiri seluruh penyuluh ASN dan staf Urabud.
Program ini menjadi bentuk kepedulian Kemenag terhadap peningkatan kesadaran hukum dan administrasi kependudukan masyarakat, khususnya dalam pencatatan perkawinan. Pelaksanaan perdana dijadwalkan di Kecamatan Singkawang Selatan, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang.
Kasi Urabud, Tjia Kong Min, menegaskan kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan resmi. “Kami ingin umat Buddha memahami bahwa pencatatan perkawinan di Disdukcapil adalah langkah penting demi keberlangsungan dan keamanan keluarga di masa depan,” ujarnya.
Melalui program ini, para calon pengantin maupun pasangan yang mengikuti pemberkatan ulang akan mendapatkan pelayanan terpadu. Layanan mencakup pencatatan perkawinan, penerbitan akta perkawinan, pembaruan Kartu Keluarga (KK), serta pembuatan KTP elektronik dengan status perkawinan yang telah tercatat resmi.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjawab kendala masyarakat, seperti minimnya pemahaman prosedur atau keterbatasan akses layanan administrasi. Dengan kolaborasi lintas instansi, masyarakat bisa memperoleh dokumen sah tanpa harus mengurusnya terpisah di berbagai tempat. “Kami berharap program ini menjadi titik awal kesadaran bahwa dokumen kependudukan bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan hukum yang bermanfaat di masa depan,” tambah Tjia Kong Min.
Program pemberkatan ulang dan pernikahan massal ini juga menjadi momen kebahagiaan bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum tercatat secara resmi di catatan sipil. Melalui kegiatan ini, mereka tidak hanya mengukuhkan kembali ikatan pernikahan secara agama, tetapi juga memperkuat legalitasnya secara hukum negara. (har)
Editor : Hanif