PONTIANAK POST - DPRD Kota Singkawang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang digelar di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang, baru-baru ini.
Berita acara pengesahan ditandatangani Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dan Ketua DPRD Singkawang, Sujianto, disaksikan Wakil Wali Kota, Wakil Ketua DPRD, Pj Sekda, dan Plt Sekwan. Seluruh tujuh fraksi DPRD menyatakan setuju, setelah raperda melalui pembahasan intensif bersama pemerintah kota.
Wali Kota Tjhai Chui Mie menegaskan, perubahan APBD diarahkan untuk memperkuat sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik. “Perubahan anggaran kita lakukan dengan penyesuaian strategis, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Program prioritas tetap kita pastikan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera mengeksekusi program sesuai rencana. “Saya akan meminta dan memastikan seluruh OPD segera mengerjakan programnya. Setiap pekerjaan harus mengutamakan kualitas, bukan hanya mengejar penyelesaian,” tegasnya.
Pemkot Singkawang juga menargetkan penyerapan anggaran lebih optimal agar tidak terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang tinggi pada tahun berikutnya. “Tahun 2026 jangan sampai ada lagi Silpa yang tinggi. Itu akan terus dievaluasi, dinas mana yang serapannya belum optimal,” tutupnya. (har)
Editor : Hanif