PONTIANAK POST – Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Operasi Bulan Kepatuhan Perhubungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang mencatat pelanggaran terbanyak berasal dari kendaraan yang menunggak pajak. Operasi ini berlangsung sejak 18 September 2025 dan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait.
“Pelaksanaan bulan kepatuhan berjalan sesuai perencanaan. Fokus kita tidak hanya pada izin angkutan penumpang dan barang, tetapi juga jam operasional serta rute kendaraan angkutan berat,” ujar Kepala Dishub Kota Singkawang, Eko Susanto, Selasa (30/9).
Selain menertibkan kendaraan tanpa kelengkapan izin operasional, petugas juga menemukan banyak kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor. Menariknya, pemilik kendaraan bisa langsung membayar di lokasi operasi melalui layanan kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah dan Samsat.
“Pelanggaran terbanyak justru terkait tunggakan pajak kendaraan. Oleh karena itu, kami sediakan layanan bayar di tempat. Ini terbukti efektif meningkatkan kepatuhan, sekaligus berkontribusi pada pendapatan asli daerah,” jelas Eko.
Tidak hanya soal administrasi, Dishub juga melakukan pemeriksaan teknis, termasuk kendaraan yang tidak memiliki buku uji KIR atau KIR yang sudah tidak berlaku. Hal ini, kata Eko, penting untuk menjamin keamanan berkendara di jalan raya. “Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Ketaatan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya. (har)
Editor : Hanif