PONTIANAK POST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil membekuk seorang warga berinisial JM, yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa dokumen resmi. Tersangka diketahui berdomisili di Jalan Gunung Bawang, Kecamatan Singkawang Barat, dan berencana membawa BBM tersebut ke Kabupaten Sambas.
“Tersangka JM melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis Pertalite tanpa dilengkapi izin atau dokumen yang sah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, Selasa (4/11).
Kasus ini terungkap sejak September 2025, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas JM. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencegat satu unit mobil Wuling warna putih di Jalan Ratu Sepudak, Kecamatan Singkawang Utara.
“Saat diperiksa, ditemukan 20 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 35 liter,” jelas AKP Raja Toga. Selain BBM ilegal, polisi juga menyita satu unit mobil sebagai sarana pengangkutan serta satu tangki tambahan hasil modifikasi berkapasitas 120 liter.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas AKP Raja Toga. (har)
Editor : Hanif