PONTIANAK POST – Sepanjang November 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan total delapan tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Iptu Defi Irawan, dalam konferensi pers di ruang Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II No. 98, Selasa (11/11). Ia didampingi Kasihumas, Kasipropam, Kasiwas, serta para penyidik Sat Resnarkoba.
Defi mengungkapkan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar. Dari tangan mereka, polisi menyita 53 paket sabu seberat 44,16 gram dan 3 bungkus ganja seberat 3,4 gram. “Jika dihitung, dari hasil pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 458 orang warga Kota Singkawang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Defi.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka, 1 gram sabu bisa digunakan oleh sekitar 10 orang, sementara 1 gram ganja bisa dikonsumsi oleh 5 orang. Perhitungan itu menggambarkan besarnya dampak yang berhasil dicegah oleh jajaran Sat Resnarkoba.
Lebih lanjut, Defi menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang secara konsisten melakukan patroli, penyelidikan, dan pengawasan di berbagai wilayah rawan peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.
“Upaya pemberantasan narkotika ini akan terus kami maksimalkan. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan rekan-rekan media untuk ikut berperan dalam memberikan edukasi dan informasi yang membangun, agar Kota Singkawang benar-benar terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (har)
Editor : Hanif