Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkot Singkawang Raih Penghargaan Atas Dukungan Pembentukan 2.145 Posbankum

Hari Kurniathama • Sabtu, 6 Desember 2025 | 12:35 WIB

 

PENGHARGAAN: Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menerima penghargaan Kemenkumham dari Gubernur Kalbar Ria Norsan atas dukungan pembentukan Posbankum desa dan kelurahan.
PENGHARGAAN: Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menerima penghargaan Kemenkumham dari Gubernur Kalbar Ria Norsan atas dukungan pembentukan Posbankum desa dan kelurahan.

PONTIANAK POST — Komitmen Pemerintah Kota Singkawang dalam memperluas akses keadilan mendapat pengakuan nasional. Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas dukungan daerah dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Penghargaan tersebut diserahkan pada peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Kalimantan Barat yang dipusatkan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, baru-baru ini.

Momentum ini kian penting setelah Gubernur Kalbar, Ria Norsan, secara resmi meluncurkan 2.145 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Kehadiran Posbankum dinilai sebagai langkah strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat tanpa biaya.

“Masyarakat kita untuk mencari keadilan tidak perlu jauh-jauh lagi. Dan ini tidak dipungut biaya,” tegas Ria Norsan. Ia berharap layanan gratis ini menghapus hambatan klasik masyarakat dalam mencari bantuan hukum, mulai dari biaya hingga jarak ke pusat layanan.

Gubernur juga menyoroti tingginya kasus hukum yang menjerat kepala desa. Ia menilai keberadaan Posbankum dapat membantu perangkat desa memahami aturan, mematuhi petunjuk teknis, dan terhindar dari persoalan hukum.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkumham, Constantinus Kristomo, menyebut pembangunan Posbankum sebagai bukti komitmen negara menghadirkan akses keadilan hingga pelosok. Posbankum dirancang sebagai layanan yang dekat, mudah, dan terukur bagi masyarakat.

Kristomo menjelaskan empat tujuan utama Posbankum: mendekatkan layanan hukum, menghadirkan paralegal desa sebagai garda depan advokasi, mendukung implementasi KUHP Nasional yang baru, serta memperkuat sinergi Kemenkumham, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum. Posbankum juga berfungsi sebagai ruang konsultasi, mediasi non-litigasi, edukasi hukum, hingga penyelesaian sengketa berbasis masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Tjhai Chui Mie menegaskan komitmen Pemkot Singkawang untuk memperkuat Posbankum di setiap kelurahan. Ia menyebut Posbankum bukan sekadar fasilitas layanan, melainkan instrumen penting untuk memastikan seluruh warga mendapatkan akses keadilan yang setara tanpa memandang latar belakang ekonomi. Ia juga memberikan apresiasi kepada para lurah di Singkawang yang meraih penghargaan dan sertifikasi bidang perdamaian dan hukum non-litigasi.

“Selamat kepada Lurah Bagak Sahwa atas Penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. Juga untuk Lurah Nyarumkop, Maya Sopa, Sanggau Kulor, dan Sagatani yang lulus Peacemaker Training dan kini menyandang identitas Non Litigation Peacemaker (NLP),” ujarnya. “Semoga semangat ini terus menginspirasi pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan keadilan,” tambahnya. (har)

Editor : Hanif
#kelurahan #posbankum #layanan hukum gratis #apresiasi #desa #nasional #singkawang #Komitmen